Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bakal menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G periode 2020-2022, hari ini. Agendanya pemeriksaan saksi.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan akan digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali sekitar pukul 10.00 WIB.

"Pembuktian JPU," tulis SIPP yang dikutip VOI, Selasa, 25 Juli.

Dari informasi yang diterima, jaksa akan menghadirkan lima orang saksi yang satu di antaranya merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mira Tayyina Msee.

Kemudian, empat saksi lainnya yang akan dihadirkan jaksa antara lain Auditor Utama pada Irjen Kemenkominfo, Doddy Setiadi; Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo, Arifin Saleh Lubis; Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul pada BAKTI, Mufiammad Feriandi Mirza; dan Kasubdit atau Koordinator Monitoring & evaluasi Jaringan Telekomunikasi, Indra Apriadi.

Johnny G Plate didakwa mendapat beberapa fasilitas terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G tahun 2020-2022.

Politikus NasDem itu disebut mendapat fasilitas bermain golf secara gratis sebanyak 6 kali. Di mana, seluruh tagihannya dibayarkan oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak sebesar Rp420 juta.

Kemudian, Johnny juga mendapat fasilitas dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutijawan senilai Rp452,5 juta pada sekitar 2022. Bentuknya, sebagian pembayaran tagihan hotel ssaat ia bersama tim selama perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol.

Johnny Plate juga menerima fasilitas serupa dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Kala itu, Johnny melakukan perjalanan dinas ke beberapa negara.

"Sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris, Prancis sebesar Rp453,6 juta, London, Inggris sebesar Rp167,6 juta, dan Amerika Serikat sebesar Rp404,6 juta," kata jaksa.

Selain itu, Johnny G Plate juga menerima uang dari Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latief, sebesar Rp10 miliar dan Rp1,950 miliar. Kemudian, dari Irwan Hermawan Rp4 miliar.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate (memperkaya diri sendiri)sebesar Rp17.848.308.000," kata jaksa.