Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut nota keberatan atau eksepsi dari kubu mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sudah masuk pada pokok perkara dan tak relevan.

Khususnya terkait bantahan adanya penerimaan uang serta fasilitas dari terdakwa lainnya di rangkaian dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G tahun 2020-2022.

"Alasan materi keberataan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa sudah masuk penilaian fakta atau pokok perkara yang akan dibuktikan pada persidangan pokok," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juli.

Ddalam menguraikan penerimaan uang dan fasilitas oleh politikus NasDem itu, jaksa menegaskan pihaknya merujuk pada alat bukti yang dimiliki.

Karenanya, semua hal yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Johnny G Plate telah digambarkan secara cermat, jelas, dan lengkap pada surat dakwaan.

"Sebagaimana penuntut umum uraikan tersebut mendasarkan pada alat bukti," tegas jaksa.

Dengan demikian, materi keberatan atau eksepi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Johnny G Palte itu dianggap tidak relevan.

Adapun, Johnny G Plate didakwa mendapat beberapa fasilitas terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G tahun 2020-2022.

Politikus NasDem itu disebut mendapat fasilitas bermain golf secara gratis sebanyak 6 kali. Di mana, seluruh tagihannya dibayarkan oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak sebesar Rp420 juta.

Kemudian, Johnny juga mendapat fasilitas dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutijawan senilai Rp452,5 juta pada sekitar 2022. Bentuknya, sebagian pembayaran tagihan hotel ssaat ia bersama tim selama perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol.

Johnny Plate juga menerima fasilitas serupa dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Kala itu, Johnny melakukan perjalanan dinas ke beberapa negara.

"Sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris, Prancis sebesar Rp453,6 juta, London, Inggris sebesar Rp167,6 juta, dan Amerika Serikat sebesar Rp404,6 juta," kata jaksa.

Selain itu, Johnny G Plate juga menerima uang dari Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latief, sebesar Rp10 miliar dan Rp1,950 miliar. Kemudian, dari Irwan Hermawan Rp4 miliar.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate (memperkaya diri sendiri)sebesar Rp17.848.308.000," kata jaksa.