JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar aset milik eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang terkait dugaan pencucian uang di Yogyakarta.
Langkah ini dilakukan dengan memeriksa tiga saksi pada Senin, 10 Juli. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tiga saksi yang dipanggil penyidik adalah pihak swasta, Heri Pranoto; karyawati, Ari Primawati; dan ibu rumah tangga, Anggriasti Hasworo.
Mereka dipanggil sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan berbagai aset tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) dan keluarga yang ada di wilayah Yogyakarta," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 11 Juli.
Belum dirinci Ali aset apalagi yang sedang dicari komisi antirasuah. Tapi, keterangan ketiganya diyakini membuat terang kasus yang menjerat Rafael.
KPK sebenarnya juga memanggil notaris bernama Sugiharto. Hanya saja, Ali bilang saksi ini mangkir.
"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik," ucap Ali.
BACA JUGA:
Rafael diduga KPK menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Penerimaan ini terjadi sejak 2011 ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.
Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.
Berikutnya, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.
Dalam pengembangan ini, penyidik menyita sejumlah aset Rafael. Di antaranya mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC.
Tak sampai di sana, komisi antirasuah menyita 20 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah kota seperti Yogyakarta dan Manado. Nilainya mencapai Rp150 miliar.