Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Properti yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang terus dikejar.

"Ini update, ya. Itu di salah satu provinsi istimewa di Jawa Tengah, kita juga sudah menyita properti," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin malam, 5 Juni.

Asep belum memerinci nilai dan lokasi aset yang disita tersebut. Meski begitu, komisi antirasuah telah menyita beragam jenis aset milik Rafael Alun dan yang paling mewah adalah properti.

"Karena properti karena juga di samping nilainya terus meningkat ya properti itu. Properti yang ada di kota mungkin diperoleh beberapa tahun yang lalu, saat ini kan juga sudah meningkat nilainya. Lebih banyak di properti sebetulnya," jelasnya.

Rafael diduga KPK menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Penerimaan ini terjadi sejak 2011 ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.

Berikutnya, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.

Dalam pengembangan ini, penyidik menyita sejumlah aset Rafael. Di antaranya mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC hingga bangunan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat dan kosan di Blok M, Jakarta Selatan.