Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu putusan salinan kasasi vonis eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menanggapi ditolaknya kasasi yang diajukan KPK terhadap Rafael Alun oleh Mahkamah Agung (MA). Salah satu poinnya terkait pengembalian aset yang harus dilakukan komisi antirasuah.

“Masih menunggu putusan lengkap terlebih dahulu,” kata Tessa kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Juli.

Sementara soal perintah mengembalikan aset Rafael, Tessa belum mau banyak bicara. “Jaksa penuntut KPK belum bisa memberikan tanggapan,” tegasnya.

Senada, Kasatgas Penuntutan KPK Wawan Yunarwanto juga mengamini belum ada salinan putusan resmi yang diterima. “Sikap kami menunggu,” ungkapnya dalam kesempatan berbeda.

Meski begitu, jaksa komisi antirasuah menilai putusan MA ini tidak tepat. Bahkan, mereka menyebut majelis hakim tak memiliki semangat yang sama dalam upaya memulihkan keuangan negara lewat penyitaan aset.

“Kami hormati putusan Majelis Hakim tersebut, namun tetap bagi kami putusan itu kurang tepat dan sangat bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan yang kami ungkap disidang dan nyatanya terbukti aset-aset terdakwa adalah hasil kejahatan,” ujar Wawan.

“Di sisi lain, majelis hakim tidak memiliki semangat dan pandangan yang sama dalam mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan optimalisasi pemulihan aset,” sambung dia.

MA menolak kasasi yang diajukan KPK terhadap vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Majelis hakim memerintahkan aset yang sudah disita atas nama istri Rafael, Ernie Torondek untuk dikembalikan.

Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim agung yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Putusan diketok pada Selasa, 16 Juli lalu.

Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 14 tahun penjara dan wajib membayarkan denda Rp500 juta.

Selain itu, Rafael juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519. Belakangan, dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan tetap dihukum 14 tahun.

Tapi, hakim menyebut ada sejumlah barang bukti yang tak bisa disita yang salah satunya adalah rumah di kawasan Simprug, Kebayoran Lama. Berdasarkan putusan ini komisi antirasuah mengajukan kasasi atau upaya hukum terakhir.