JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap putusan kasus eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Langkah ini diambil merespons putusan di tingkat banding.
"Jaksa KPK Arjuna BS Tambunan telah resmi menyatakan upaya hukum kasasi melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dikutip Kamis, 28 Maret.
Ali mengatakan pengajuan kasasi ini sesuai dengan komitmen lembaganya untuk menyita aset milik Rafael yang diduga dari hasil korupsi. Salah satunya adalah rumah di Simprug Golf XV Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selaan.
Selain itu, komisi antirasuah juga menilai terjadi inkonsistensi dalam amar putusan majelis hakim tingkat banding.
"Jaksa tetap yakin bahwa beberapa aset dalam putusan sebelumnya yang diputus untuk dikembalikan tersebut adalah hasil korupsi yang dilakukan oleh terdakwa," tegasnya.
Ali berharap majelis hakim tingkat kasasi paham dan sependapat untuk memberikan efek jera maksimal bagi pelaku korupsi seperti Rafael Alun. Sebab, korupsi merusak kehidupan masyarakat.
"Lengkapnya argumentasi yuridis Tim Jaksa akan dituangkan dalam memori kasasi," ujar Ali.
"KPK berharap majelis hakim tingkat kasasi sepaham dan sependapat bahwa korupsi merusak hajat hidup orang banyak dan nantinya dalam putusan mempertimbangkan serta mengutamakan adanya aset recovery sebagai salah satu bentuk efek jera," sambungnya.
BACA JUGA:
Rafael Alun sebelumnya tetap divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519 subsider tiga tahun penjara sebagai pidana tambahan.
Meski begitu, hakim minta rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike atau istri Rafael dikembalikan. Sementara sisanya, seperti rumah, tanah, hingga satu unit mobil VW Carravelle dirampas untuk negara.