Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding putusan eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pengajuan banding putusan ini dilakukan hari ini, Jumat, 12 Januari. Analisa pertimbangan sudah dilakukan.

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Rafael karena terbukti melakukan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp10 miliar dan denda.

“Setelah Tim Jaksa KPK menganalisa pertimbangan majelis hakim, maka tim jaksa telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.

Ali mengatakan banding diajukan karena hakim tak mempertimbangkan beberapa fakta hukum, termasuk tentang aset yang diduga hasil kejahatannya. Padahal, hal ini penting untuk mengoptimalkan pengembalian aset kepada negara.

“Sebagai bagian efek jera maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jumlah duit yang dia terima mencapai Rp10 miliar melalui PT ARME.

Namun, dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dinyatakan tidak terbukti. Dalam kasus ini, Rafael melakukan praktik lancung bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek.