Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menjadi preseden baru. Sebab, pengusutan dugaan rasuah berbasis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) jarang dilakukan.

“Tidak menjadi kebiasaan KPK penyelidikannya berbasis LHKPN. Kalau ini sukses, terobosan ini akan menjadi preseden baru,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus.

Ghufron bilang selama ini LHKPN memang hanya bersifat administratif. Tapi, ke depan, laporan itu bakal dijadikan panduan dalam melakukan penindakan.

Ghufron juga sempat berbicara soal kasus Rafael Alun yang akan segera disidangkan. Dia memastikan jaksa penuntut akan menyusun dakwaan sesuai bukti yang ada.

Seluruh perbuatan Rafael ketika diduga menerima gratifikasi dan menyamarkan hasil uang yang diterimanya akan dirinci sesuai bukti. “KPK secara cermat akan menyusun dakwaan dan mempersiapkan alat-alat bukti karena ini sebagaimana kita ketahui berbasis dari LHKPN ya,” tegas Ghufron.

Rafael Alun bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Gratifikasi pada 30 Agustus mendatang. Jadwal persidangan Rafael Alun Trisambodo itu berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkasa (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Penerimaan ini terjadi sejak 2011 saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.

Hingga akhirnya, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.

Dalam pengembangan ini, penyidik menyita sejumlah aset Rafael. Di antaranya mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC.

Tak sampai di sana, komisi antirasuah menyita 20 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah kota seperti Yogyakarta dan Manado. Nilainya mencapai Rp150 miliar.