Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memikirkan langkah lanjutan setelah eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. KPK punya waktu tujuh hari untuk memutuskan sikap.

“Terkait adanya beberapa point pertimbangan yang tidak mengakomodir tuntutan tim jaksa, maka dalam waktu tujuh hari ke depan dalam masa waktu pikir-pikir untuk menyatakan sikap mengambil langkah hukum lanjutannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 8 Januari.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa. Hanya uang pengganti yang dibayarkan Rafael sebesar Rp10 miliar dianggap belum sesuai.

Adapun dalam tuntutan, jaksa minta Rafael membayar Rp18,9 miliar. Jika tak mampu maka harta bendanya disita dan dilelang dan jika tidak mencukupi akan diganti tiga tahun kurungan.

Meski begitu, KPK tetap mengapresiasi putusan hakim. Apalagi, kasus Rafael ini jadi preseden baru pengusutan dugaan korupsi lewat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Ini menjadi terobosan KPK dalam strategi penanganan perkara korupsi. Dukungan masyarakat yang turut mengawal setiap prosesnya juga menjadi kunci penyelesaian perkara ini,” ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jumlah duit yang dia terima mencapai Rp10 miliar melalui PT ARME.

Namun, dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dinyatakan tidak terbukti. Dalam kasus ini, Rafael melakukan praktik lancung bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek.