Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait vonis yang dijatuhkan kepada mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan yang dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan bahwa pihaknya sangat menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Sebab, putusan majelis hakim sudah didasarkan pada data dan bukti yang ada.

"Jadi apapun putusan hakim itu adalah memang didasarkan data dan bukti yang ada. Jadi sekali lagi, saya sampaikan, kami sangat menghargai proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," ujar Dwi dalam keterangannya, Senin 8 Januari.

Dwi memastikan, ke depannya DJP akan terus menjaga nilai-nilai integritas di Kementerian Keuangan, kode etik DJP Kemenkeu dan tetap konsisten untuk menjaga kode etik di Ditjen Pajak.

"Kami tetap konsisten untuk terus menjaga integritas kami. Dan siapapun tanpa pandang bulu yang memang melanggar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Sebagai informasi, Rafael merupakan mantan Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan yang didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, divonis 14 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Putusan majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun selama 14 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari.

Vonis itu dijatuhkan karena majelis hakim meyakini Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa.

"Menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan," kata Suparman.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael Alun dan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.

Dengan peranan itu, Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Kemudian, ayah dari Mario Dandy Satriyo ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.