YOGYAKARTA - Investigasi terhadap harta Rafael Alun Trisambodo telah selesai dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Audit dilakukan setelah kekayaan sejumlah Rp51,93 miliar milik mantan pejabat Dewan Jenderal Pajak (DJP) ini dinilai janggal. Seperti apa fakta hasil audit harta Rafael Alun?
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sebanyak 40 rekening Rafael Alun dan keluarganya. Rekening tersebut menjadi wadah untuk aliran uang sebesar Rp500 Miliar.
Fakta Hasil Audit Harta Rafael Alun
Berikut ini sejumlah fakta terkait kekayaan Rafael Alun yang terungkap dari audit Kemenkeu.
- Rafael Alun Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat
Rafael Alun yang sudah dipecat dari status kepegawaian di kantor pajak terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Hal itu diketahui dari hasil audit investigasi terhadap harta Rafael Alun yang dilakukan oleh Kemenkeu.
Mengenai apa pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Rafael Alun, akan disampaikan hari ini Rabu (8/3) dalam media briefing.
- Rafael Alun Bakal Akan Dipecat
Pihak Kemenkeu menyebutkan bahwa Rafael Alun Trisambodo sedang proses penjatuhan hukuman disiplin berat atas perbuatannya. Rafael Alun disebut bakal dijatuhi sanksi pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Rafael Alun sebelumnya telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada Jumat (24/2) Februari lalu. Namun statusnya masih sebagai ASN karena masih harus menjalani proses pemeriksaan. Dirinya pun masih mendapat hak terima gaji.
- Rafael Alun Trisambodo Memegang Saham di 6 Perusahaan
Kepemilikan saham Rafael Alun juga sudah diperiksa oleh Kemenkeu. Terungkap bahwa Rafael Alun memiliki saham di 6 perusahaan yang berasal dari sektor swasta. Selain itu, Kemenkeu juga merekomendasi agar keenam perusahaan tersebut diperiksa ketaatan pajaknya ke DJP.
- Memblokir 40 Rekening Keluarga dan Kolega Rafael Alun
PPATK memblokir sejumlah 40 rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun. Rekening-rekening tersebut milik dari keluarga hingga koleganya. Pembekuan rekening dilakukan dalam rangka pemeriksaan harta kekayaan milik Rafael.
Pemblokiran sudah dilakukan PPATK sejak Jumat (3/3) lalu. PPATK langsung bergerak cepat memblokir rekening milik keluarga Rafael, yakni rekening pribadi, istri, hingga anaknya Mario Dandy Satriyo.
PPATK menduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rafael Alun. Ditemukan adanya transaksi janggal yang tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak lain yang diduga sebagai perantara atau nominee.
- Konsultan Pajak Rafael Melarikan Diri ke Luar Negeri
Konsultan pajak dari Rafael Alun menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam dugaan tindakan pencucian uang. Konsultan pajak yang tidak diungkap identitasnya tersebut disebut telah kabur ke luar negeri.
Sosok konsultan pajak tersebut ternyata adalah mantan pegawai DJP. Rafael Alun menggunakan jasa konsultan pajak tersebut dalam mengatur kekayaannya. PPATK telah memblokir rekening dari konsultan pajak Rafael Alun tersebut.
PPATK menyebut bahwa uang di rekening konsultan pajak Rafael Alun tersebut jumlahnya sangat besar. Namun PPATK tidak menguraikan secara detail berapa jumlah uangnya.
Demikianlah ulasan mengenai fakta hasil audit harta Rafael Alun. Dari hasil investigasi, ditemukan bahwa Rafael Alun terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Kemenkeu tengah memproses penjatuhan hukum bagi Rafael Alun, yakni pemecatan dari statusnya yang menjabat sebagai ASN.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.