Bagikan:

JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Awan Nurmawan Nuh mengonfirmasi bahwa telah memeriksa enam perusahaan swasta yang terafiliasi dengan oknum pejabat tinggi pajak Rafael Alun Trisambodo alias (RAT).

Menurut dia, hal itu berkaitan dengan kasus dugaan kepemilikan harta jumbo yang bersangkutan.

Selain itu, RAT juga disebut-sebut terlibat dalam transaksi keuangan yang mencurigakan.

"Kami merekomendasikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dan ini ditangani oleh DJP," ujarnya kepada VOI pada Selasa, 7 Maret.

Awan menjelaskan, secara umum proses yang dikenakan pada RAT telah hampir mencapai putusan final.

Dia kemudian memberikan rekomendasi berupa pencabut status RAT sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami sampaikan hasil audit investigasi RAT sudah selesai dan terbukti ada pelanggaran disiplin berat. Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin, dan yang bersangkutan direkomendasikan untuk dipecat," tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, RAT tercatat menjadi pemegang saham di enam perusahaan berbeda.

Dia terus menjadi sorotan publik lantaran kepemilikan harta jumbo untuk seseorang dengan status ASN.

Adapun persoalan yang membelit RAT bermula dari penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya Mario Dandy kepada anak petinggi GP Ansor, David Ozora.