Bagikan:

JAKARTA - Tersangka Mario Dandy Satyo kemungkinan belum mengetahui bila ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, tak lagi berkuasa sebagai pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Pajak).

Adapun, Rafael dalam proses pemecatan sebagai aparat sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Saya kurang tahu, karena beliau kan di dalam (penjara, red). Di dalam itu kan tidak ada alat komunikasi," ujar pengacara Mario Dandy, Dolfie Rompas kepada wartawan, Rabu, 8 Maret.

Dolfie pun tak merinci saat disinggung tim kuasa hukum sudah atau belum menyampaikan informasi perihal pemecatan Rafael itu kepada Mario.

Sejauh ini, ia beralasan hanya fokus mendampingi Mario di kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora.

"Kami kan hanya fokus kepada proses pendampingan saja yang terkait dengan pemeriksaan daripada penyidik. Jadi kami tidak mengurus hal-hal itu," kata Dolfie.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan bahwa proses pemecatan terhadap oknum pegawai pajak atas nama Rafael Alun Trisambodo (RAT) masih terus bergulir.

Menurutnya, Inspektorat Jenderal telah menyampaikan rekomendasi pemecatan terhadap RAT.

"Surat rekomendasi pemecatan sebagai ASN sudah dikeluarkan dan Bu Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujui," ujar Awan.

Proses selanjutnya adalah pelimpahan surat rekomendasi pemecatan yang bersangkutan ke Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. 

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi mengkonfirmasi telah menerima surat rekomendasi dari Inspektorat Jenderal.

"Saat ini sedang proses administrasi pemecatan dan memenuhi berkas yang diperlukan untuk itu," kata dia.