JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo hari ini. Dia bakal diperiksa sebagai saksi di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya.
"Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 22 Mei.
Sebagai informasi, Mario Dandy kini ditahan pihak kepolisian karena dugaan penganiayaan seorang pelajar yaitu David yang berusia 17 tahun. Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Februari lalu dan menyebabkan korban sempat koma.
Kembali ke KPK, ada empat saksi lain yang diperiksa penyidik di kasus Rafael Alun. Mereka seluruhnya berasal dari pihak swasta dengan rincian nama Oki Hendarsati, Ujeng Artsoko, FX Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.
"(Pemeriksaan, red) di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.
Belum dirinci materi pemeriksaan yang akan dikejar penyidik dari lima saksi itu. Namun, mereka diduga tahu dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rafael.
Diberitakan sebelumnya, Rafael diduga KPK menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.
Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.
Berikutnya, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.