Hari Ini Rekonstruksi Penganiayan David Ozora, Kemungkinan Mario Dandy Tak Didampingi Keluarga
Mario Dandy, anak eks pejabat Pajak Kemenkeu yang menganiaya David di Pesanggrahan, Jaksel pada Senin 20 Februari. ( Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Tersangka Mario Dandy kemungkinan tak akan didampingi anggota keluarganya saat menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Kemungkinan itu merujuk dari keterangan pengacaranya, Dolfie Rompas. Sebab, ia menyebut tak mengetahui hadir atau tidaknya keluarga dari Mario, termasuk ayahnya Rafael Alun Trisambodo.

"Kalau itu saya belum tahu," ujar Dolfie kepada VOI, Jumat, 10 Maret.

Rekonstuksi kasus penganiyaan terhadap David Ozora rencananya digelar di lokasi kejadian atau Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, hari ini pada pukul 14.00 WIB.

Nantinya, seluruh tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas serta pelaku anak, AG, bakal dihadirkan secara langsung.

Mereka akan memperagakan 23 adegan. Kemungkinan dari awal perencanaan hingga aksi penganiyaan yang dilakukan Mario Dandy.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan tujuan rekonstruksi guna mencari persesuaian antara keterangan saksi dan pelaku dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.

"Kita lihat dari gabungan beberapa alat bukti keterangan saksi keterangan tersangka persesuaian diantaranya daripada unsur pasal yang kita sudah sampaikan," kata Hengki.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dipersangkakan dengan pasal yang berbeda.

Untuk Mario Dandy dipersangkakan dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.

Sementara AG disangkakan dengan pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.