JAKARTA - Mario Dandy Satryo dan AG yang terlibat dalam penganiayaan David Ozora diketahui merupakan sepasang kekasih. Namun, belakangan terungkap bila jalinan asmara mereka baru seumur jagung.
"Baru satu bulan pacaran, si AG sama klien saya, itu pengakuan di BAP," ujar pengacara Mario Dandy, Basri kepada wartawan, Kamis, 9 Maret.
Jalinan asmara mereka yang masih berumur satu bulan itupun terhitung pada saat aksi penganiayan terjadi atau 20 Februari.
Sementara Mario dengan David justru sudah saling mengenal lebih lama. Dikatakan kedua berkenalan pada akhir Desember.
"Dia saling kenal itu akhir 2022 Desember, kenal dia, kenal sama si Dandy dengan si korban," kata Basri.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, dalam kasus ini Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan AG berstatus sebagai pelaku anak.
Untuk Mario Dandy dipersangkakan dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.
Sementara AG disangkakan dengan pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.