Ini Penampakan Lokasi Mario Dandy Aniaya David Ozora
Lokasi kejadian penganiayaan David oleh Mario Dandy di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (dok VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satryo terhadap David Ozora. Reka ulang digelar di lokasi kejadian di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat 10 Maret siang.

Adapun, perumahan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) merupakan kompleks mewah. Sebab, rumah-rumah di sana besar dan luas.

Sementara, untuk titik aksi penganiayan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora merupakan ruas jalan perumahan tersebut.

Dari foto yang diterima VOI, lokasi penganiayaan tepat di depan rumah yang sedang dibangun. Sebab, terpasang seng di depan bangunan tersebut.

Kemudian, nampak juga tumpukan ranting dan batang pohon di lokasi tersebut.

Kuasa hukum dari LBH GP Ansor, M Syahwan Arey membenarkan ketika dikonfirmasi VOI. DIa mengatakan, di tempat itulah David dianiaya oleh Mario tanpa ampun meski sudah tak berdaya.

"Iya benar," kata Syahwan, Jumat, 10 Maret.

Lokasi bakal rekonstruksi kejadian penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat 10 Maret. (Rizky A-VOI)

Rekonstuksi kasus penganiyaan terhadap David Ozora rencananya digelar sekitar pukul 14.00 WIB.

Nantinya, seluruh tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas serta pelaku anak, AG, bakal dihadirkan secara langsung.

Mereka akan memperagakan 23 adegan. Kemungkinan dari awal perencanaan hingga aksi penganiyaan yang dilakukan Mario Dandy.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan tujuan rekonstruksi guna mencari persesuaian antara keterangan saksi dan pelaku dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.

"Kita lihat dari gabungan beberapa alat bukti keterangan saksi keterangan tersangka persesuaian diantaranya daripada unsur pasal yang kita sudah sampaikan," kata Hengki.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dipersangkakan dengan pasal yang berbeda.

Untuk Mario Dandy dipersangkakan dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.

Sementara AG disangkakan dengan pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.