KPK Minta Instansi Pemerintah Tegas ke Pegawai yang Tak Laporkan Kekayaan
Iustrasi Gedung KPK di Kuningan Jakarta Selatan. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) penting untuk mencegah praktik korupsi. Tiap instansi didorong menerbitkan sanksi berat bagi pegawainya yang tak menyampaikan pelaporan.

"(Sanksi, red) misalnya akan ada potongan tunjangan sekian persen bagi Penyelenggara Negara yang bandel tidak melaporkan LHKPN-nya," kata Direktur LHKPN KPK Isnaini dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat, 10 Maret.

Selain sanksi tegas dari instansi, Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme juga mencatatkan sanksi administrasi. Isnaini menegaskan pejabat tak melapor dipastikan bisa terjerat.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan pelaporan harta di KPK kini berbasis digital yaitu menggunakan artificial intelligence (AI). LHKPN yang tak bermasalah, kata Isnaini, akan langsung tercetak tanda terima.

Sementara yang dianggap di luar kewajaran atau outlier bakal terdeteksi AI dan langsung dicek secara manual Tim LHKPN KPK. Namun, pengecekan baru bisa dilakukan jika surat kuasa dilampirkan oleh para pejabat.

"Kami akan mengecek setiap data yang dibutuhkan seperti di perbankan atau instansi lain yang memiliki kaitan dengan perkara," jelas Isnaini.

Adapun LHKPN yang sudah diolah KPK pada 2022 mencapai 382.020 yang terbagi masing-masing pada rumpun eksekutif, legislatif, yudikatif, BUMN/BUMD. Sedangkan tahun ini, hingga Maret ada 375.750 wajib lapor yang sudah menyampaikan harta mereka.

"Dengan presentase mencapai 98,36 persen dan kepatuhan sebesar 95,47 persen," pungkasnya.