JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyebut pihaknya membawa daftar nama pihak yang perlu diperiksa terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Daftar nama ini telah diserahkan ke Komnas HAM untuk segera ditindaklanjuti.
"Kami berharap bahwa Komnas HAM lebih cepat untuk menginvestigasi karena kami memberikan beberapa keterangan tambahan terkait dengan siapa di pihak KPK yang harus diperiksa," kata Yudi kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Mei.
Selain itu, pihaknya juga menyerahkan tambahan dokumen berupa keterangan tertulis dari pegawai KPK baik yang lolos maupun tidak lolos dalam pelaksanaan TWK. Keterangan ini berisi sejumlah kejanggalan soal dalam tes yang jadi syarat alih status kepegawaian.
"Jadi intinya kami melengkapi berkas perkara pengaduan kami," tegas Yudi.
Melengkapi pernyataan Yudi, mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko mengatakan pihaknya berterima kasih dengan perhatian yang diberikan Komnas HAM dalam polemik ini. Sebab, tak lolosnya 75 pegawai hingga berujung pemecatan ini bukan semata masalah kepegawaian saja.
Menurutnya, nuansa pelanggaran HAM cukup terasa karena ada indikasi beberapa lembaga negara melakukan abuse of power dalam pengambilan keputusan. "Jadi kenapa itu kita laporkan ke Komnas HAM," kata Sujanarko.
Selain itu, Sujanarko juga menyebut pemecatan ini juga sebagai bentuk pembasmian tehadap wadah pegawai. Sebab, dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos salah satunya adalah Yudi Purnomo yang merupakan Ketua WP KPK.
"Definisi pembasmian terhadap unit serikat pekerja atau unit wadah pegawai ini, secara nyata itu sebetulnya sudah melakukan pelanggaran HAM. Mungkin teman-teman tahu, seluruh pengurus inti Wadah Pegawai ini benar-benar diusir dan dibumi hanguskan oleh pimpinan KPK," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.
Menurut penuturan para pegawai yang dinyatakan tidak lolos, ada sejumlah keganjilan dalam pelaksanaan asesmen ini. Termasuk, ada sejumlah pertanyaan yang dianggap melanggar ranah privat.
Para pegawai yang tak lolos ini, lantas melaporkan pelaksanaan TWK ke Komnas HAM. Selanjutnya, dibentuklah tim khusus yang dipimpin oleh dua komisioner yaitu Choirul Anam dan Sandrayati Moniaga untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam tes ini.
Selain menyampaikan laporan ke Komnas HAM, para pegawai ini juga melaporkan pimpinannya ke sejumlah pihak dari mulai Dewan Pengawas KPK hingga Ombudsman RI.