JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memanggil Ketua KPK Firli Bahuri. Pemanggilan ini akan dilakukan untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status kepegawaian.
"Kami merencanakan (pemanggilan Ketua KPK, red) minggu depan. Jadi kalau semua ini selesai langsung kami panggil," kata kata Komisioner Pemantauan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan di kantornya, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Mei.
Dia memaparkan saat ini tim penyelidik dugaan pelanggaran HAM dalam tes tersebut telah bekerja. Anam mengatakan, tim ini terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Komnas HAM berharap TWK yang jadi dasar polemik ini bisa terang benderang nantinya. Tujuannya, untuk menilai apakah tes tersebut berkontribusi penting bagi upaya memberantas korupsi.
"Jadi konstruksi peristiwanya kami harap nantinya memang diakhir bisa memberikan terang benderangnya peristiwa. Kenapa ini bisa terjadi dan lain sebagainya," ujarnya.
"Sehingga kita bisa menilai apakah proses yang terjadi itu memang berkontribusi penting bagi pemberantasan korupsi yang dalam konteks negara modern, antikorupsi itu pilar kebangsaan dan negara," imbuh Anam.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, dirinya juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian lebih terkait polemik TWK yang terjadi belakangan. Sebab, hal ini penting untuk tata kelola negara yang lebih baik.
"Presiden memang harus memberikan atensi terhadap peristiwa ini," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, perwakilan Wadah Pegawai KPK kembali mendatangi kantor Komnas HAM. Mereka membawa sejumlah bukti tambahan, termasuk daftar pihak yang harus diperiksa terkait pelaksanaan TWK ini.
Selain itu, kedatangan WP KPK ini juga untuk menyerahkan keterangan tertulis dari pegawai yang lolos maupun tidak dalam pelaksanaan TWK. Keterangan ini berisi sejumlah kejanggalan soal dalam tes yang jadi syarat alih status kepegawaian.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.
Menurut penuturan para pegawai yang dinyatakan tidak lolos, ada sejumlah keganjilan dalam pelaksanaan asesmen ini. Termasuk, ada sejumlah pertanyaan yang dianggap melanggar ranah privat.
Para pegawai yang tak lolos ini, lantas melaporkan pelaksanaan TWK ke Komnas HAM. Selanjutnya, dibentuklah tim khusus yang dipimpin oleh dua komisioner yaitu Choirul Anam dan Sandrayati Moniaga untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam tes ini.
Selain menyampaikan laporan ke Komnas HAM, para pegawai ini juga melaporkan pimpinannya ke sejumlah pihak dari mulai Dewan Pengawas KPK hingga Ombudsman RI.