Hanya Berkirim Surat, Pimpinan KPK Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM Terkait TWK
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang digelar pada Selasa, 8 Juni atau hari ini. Sebagai gantinya, pimpinan telah mengirim surat.

Pemanggilan ini terkait laporan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan oleh 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos. Tes ini merupakan syarat alih status kepegawaian.

"Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 8 Juni.

Lebih lanjut, Ali menegaskan alih status kepegawaian yang dilakukan oleh KPK adalah amanat undang-undang. Pelaksanaan TWK yang jadi syarat juga sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan perundangan yang berlaku.

"Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM memanggil Ketua KPK Firli Bahuri dkk. Selain pimpinan KPK, Komnas HAM juga mengirim surat panggilan terhadap pimpinan sejumlah lembaga untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK.

"Kita tunggu saja, tapi kita panggil dengan waktu yang patut. Suratnya sudah saya tandatangani, sudah kami cek juga, sudah dikirimkan secara langsung ke berbagai institusi," kata Anam dalam konferensi pers yang digelar Minggu, 6 Juni.

Dia berharap, para pimpinan KPK dan lembaga lainnya dapat hadir secara kooperatif memberikan keterangan secara jelas perihal tes yang jadi syarat alih status kepegawaian. "Kami berharap semua pihak yang kami panggil itu bersedia datang dan bekerja sama dengan baik," tegasnya.

Anam mengatakan, kerja sama dari semua pihak yang dipanggil ini dirasa perlu sehingga polemik TWK ini segera berakhir. "Komnas HAM itu adalah membuat terangnya peristiwa sehingga kita enggak ikutan salah sangka. Kedua, untuk menjernihkan apakah (TWK, red) ini bagian dari peristiwa pelanggaran HAM atau bukan," ujarya.

"Sehingga, kalau ditanya apakah akan dipanggil dalam pekan depan, surat panggilan sudah kami layangkan," tegas Anam.

Tes Wawasan Kebangsaan sebagai syarat alih status kepegawaian KPK dari independen menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.

Menurut penuturan para pegawai yang dinyatakan tidak lolos, ada sejumlah keganjilan dalam pelaksanaan asesmen ini. Termasuk, ada sejumlah pertanyaan yang dianggap melanggar ranah privat.

Para pegawai yang tak lolos ini, lantas melaporkan pelaksanaan TWK ke Komnas HAM. Selanjutnya, dibentuklah tim khusus yang dipimpin oleh dua komisioner yaitu Choirul Anam dan Sandrayati Moniaga untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam tes ini.

Selain menyampaikan laporan ke Komnas HAM, para pegawai ini juga melaporkan pimpinannya ke sejumlah pihak dari mulai Dewan Pengawas KPK hingga Ombudsman RI.