Pimpinan KPK Tidak Penuhi Panggilan Terkait TWK, Komnas HAM: Kami Tetap Berikan Kesempatan
Komnas HAM (Foto: Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisioner Pemantauan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menyebut pemanggilan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi, informasi, keterangan, dan berbagai hal untuk menjernihkan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Namun, teman-teman KPK, kolega kami hari ini tidak bisa hadir," kata Anam dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Komnas HAM, Selasa, 8 Juni.

Meski begitu, dirinya menyebut pihaknya akan terus melanjutkan proses penyelidikan terhadap aduan yang disampaikan 75 pegawai KPK. Aduan itu terkait proses TWK yang dianggap melanggar hak asasi manusia.

Sehingga, ke depan, Anam berharap pimpinan KPK bisa hadir untuk memberikan keterangan tambahan yang diperlukan Komnas HAM.

"Kami tetap melanjutkan proses, semoga para pihak ini mau hadir menjelaskan bagaimana peristiwanya sehingga, terangnya peristiwa, seperti harapan publik semakin baik," ungkapnya.

"Jadi kalau hari ini pimpinan KPK belum datang, kami tetap memberikan kesempatan, haknya untuk memberikan info dan keterangan tambahan keterangan kepada kami," imbuh Anam.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut pimpinannya tak akan menghadiri panggilan Komnas HAM dan hanya berkirim surat yang isinya menanyakan penjelasan hak asasi apa yang dilanggar dalam proses alih status pegawainya.

"Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan.

Lebih lanjut, Ali menegaskan alih status kepegawaian yang dilakukan oleh KPK adalah amanat undang-undang. Pelaksanaan TWK yang jadi syarat juga sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan perundangan yang berlaku.

"Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Sebagai informasi, Tes Wawasan Kebangsaan diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.

Menurut penuturan para pegawai yang dinyatakan tidak lolos, ada sejumlah keganjilan dalam pelaksanaan asesmen ini. Termasuk, ada sejumlah pertanyaan yang dianggap melanggar ranah privat.

Para pegawai yang tak lolos ini, lantas melaporkan pelaksanaan TWK ke Komnas HAM. Selanjutnya, dibentuklah tim khusus yang dipimpin oleh dua komisioner yaitu Choirul Anam dan Sandrayati Moniaga untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam tes ini.

Selain menyampaikan laporan ke Komnas HAM, para pegawai ini juga melaporkan pimpinannya ke sejumlah pihak dari mulai Dewan Pengawas KPK hingga Ombudsman RI.