JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengamini pihaknya mendapat kabar pimpinan KPK tak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari ini atau Selasa, 8 Juni. Alasannya, mereka saat ini sedang melaksanakan rapat pimpinan atau rapim.
Pemanggilan ini berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang merupakan syarat alih status pegawai KPK dari independen menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kabar-kabarnya tidak bisa datang hari ini karena rapim," kata Taufan kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juni.
Sementara terkait surat yang disebut telah dikirimkan oleh pimpinan komisi antirasuah pada Senin, 7 Juni kemarin, memang telah diterima. Namun, Taufan mengatakan dirinya belum tahu perihal isinya karena surat tersebut baru diterima oleh anak buahnya.
Lebih lanjut, saat disinggung soal pemanggilan ulang, dia mengatakan hal ini mungkin untuk dilakukan. Sebab, Komnas HAM membutuhkan klarifikasi atas apa yang disampaikan oleh pegawai KPK telah dimintai keterangan sebelumnya.
"Kita akan tanyakan, minta klarifikasi apa yang disampaikan oleh pegawai yang sudah datang ke sini. Ada puluhan orang," ungkap Taufan.
BACA JUGA:
Selain itu, nantinya pimpinan KPK juga akan ditanya kebijakan yang mendasari pelaksanaan TWK sehingga diketahui bagaimana standar, norma, prinsip, dan adakah hak asasi yang dilanggar. "Tugas Komnas HAM kan di situ. Untuk memastikan setiap kebijakan lembaga negara bahkan presiden sekalipun," tegasnya.
"Sebetulnya itu saja, kami ingin memastikan kebijakan ini sesuai dengan standar hak asasi atau tidak. Kalau katakanlah ada pelanggaran, tentu kami akan kasih rekomendasi untuk pembenahan kepada presiden, kepada KPK sendiri. Jadi hal yang sebenarnya normatif saja," imbuh Taufan.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut pimpinannya tak akan menghadiri panggilan Komnas HAM dan hanya berkirim surat yang isinya menanyakan penjelasan hak asasi apa yang dilanggar dalam proses alih status pegawainya.
"Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan.
Lebih lanjut, Ali menegaskan alih status kepegawaian yang dilakukan oleh KPK adalah amanat undang-undang. Pelaksanaan TWK yang jadi syarat juga sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan perundangan yang berlaku.
"Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Sebagai informasi, Tes Wawasan Kebangsaan diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.
Menurut penuturan para pegawai yang dinyatakan tidak lolos, ada sejumlah keganjilan dalam pelaksanaan asesmen ini. Termasuk, ada sejumlah pertanyaan yang dianggap melanggar ranah privat.
Para pegawai yang tak lolos ini, lantas melaporkan pelaksanaan TWK ke Komnas HAM. Selanjutnya, dibentuklah tim khusus yang dipimpin oleh dua komisioner yaitu Choirul Anam dan Sandrayati Moniaga untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam tes ini.
Selain menyampaikan laporan ke Komnas HAM, para pegawai ini juga melaporkan pimpinannya ke sejumlah pihak dari mulai Dewan Pengawas KPK hingga Ombudsman RI.