Minta Pimpinan KPK Datang Jelaskan TWK, Komnas HAM: Ini Masalah Sederhana, Tak Perlu Ada Argumen Lain
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisioner Pemantauan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menilai polemik Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang ada di KPK sebenarnya tak rumit. Asalkan, pimpinan KPK itu bisa datang untuk menjelaskan duduk perkara pelaksanaan tes alih status kepegawaian ini.

Apalagi, semua dokumen yang berkaitan terkait polemik ini sudah diterima pihaknya. Begitu juga dengan kesaksian dari pegawai sudah tercatat.

"Oleh karenanya panggilan Komnas HAM dimaknai dengan cara ya datang saja, membawa dokumen, kesaksian. Enggak perlu ada argumentasi lain," kata Anam kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin, 14 Juni.

Menurutnya, kehadiran Firli Bahuri dkk untuk menjelaskan polemik ini juga akan mendatangkan kebaikan karena bisa memberikan pencerahan terhadap publik.

Sementara saat disinggung mengenai upaya pemanggilan paksa, Anam mengatakan memang secara hukum dan kewenangan hal ini diatur dalam perundangan yaitu pada UU Nomor 39 Tahun 1999. 

"Prosedurnya harus melibatkan pengadilan," tegasnya.

Namun, pihaknya belum akan menggunakan cara ini. Sebab, Komnas HAM masih yakin pimpinan KPK akan datang dalam pemanggilan kedua pada Selasa, 15 Juni.

"Sampai sekarang kita masih menganggap KPK berniat baik untuk datang ke Komnas HAM," ungkap Anam.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM mengagendakan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK pada pekan lalu terkait polemik TWK yang menyebabkan 75 pegawai yang tak lolos harus dinonaktifkan. Namun, Firli Bahuri dkk tak hadir dan justru mengirimkan surat.

Dalam surat tersebut, KPK justru mempertanyakan alasan pemanggilan terhadap pimpinannya dengan dalih untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Tak hanya itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga menganggap pemanggilan terhadap dia dan pimpinan lainnya tak jelas. Sehingga, mereka memilih tak hadir.

"KPK menyampaikan alasan bahwa kami butuh kepastian yang akan dimintai keterangan kepada kami itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM apa," ungkapnya pada Jumat, 11 Juni lalu.

Sebagai informasi, Tes Wawasan Kebangsaan diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan eks Direktur PJKAKI Sujarnarko yang akan pensiun juga dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.

Menurut penuturan para pegawai yang dinyatakan tidak lolos, ada sejumlah keganjilan dalam pelaksanaan asesmen ini. Termasuk, ada sejumlah pertanyaan yang dianggap melanggar ranah privat