JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa, 8 Juni.
Novel menyerahkan tambahan bukti dan Informasi mengenai dugaan pelanggaran HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK). Novel datang bersama empat pegawai KPK lain dan diterima Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam.
Dalam pertemuan itu, selain menyerahkan bukti tambahan, lima pegawai KPK berkonsultasi dengan komisioner Komnas HAM terkait aduan soal TWK.
“Saya menyampaikan kepada Komnas HAM mengenai peran Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara, Red) yang tampak sekali, menurut kami, punya peran cukup banyak bersama-sama Ketua KPK. Ini perlu jadi fokus tersendiri,” kata Novel saat jumpa pers dilansir Antara.
Menurut Novel, BKN merupakan pihak yang diajak KPK bekerja sama dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Novel mengatakan dirinya bersama pegawai KPK lain yang tidak lulus TWK kesulitan mendapatkan hasil tes beserta penjelasannya. Kelompok itu meyakini proses TWK dilakukan dengan cara-cara yang tidak tepat.
Oleh karena itu, katanya, mereka meminta penyelenggara membuka hasil tes karena ketidaklulusan tersebut berdampak pada adanya stigma/label terhadap pribadi mereka.
“Stigma ini masalah serius. Ketika kami meminta hal sepenting itu (hasil TWK, red) untuk kepentingan kami, tetapi tidak diberikan, itu aneh,” kata Novel menegaskan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik KPK Harun Al Rasyid mengatakan dirinya bersama puluhan pegawai KPK yang tidak lulus TWK berkepentingan mengetahui hasil dan penjelasan TWK.
BACA JUGA:
Ia menganalogikan hasil TWK itu sebagai rekam medis yang menunjukkan riwayat penyakit seseorang.
“Kenapa kami minta hasil assesmen (TWK), karena kalau kami dianggap orang berpenyakit, misal kami punya penyakit jantung kami ingin penyakit itu bisa sembuh,” kata Harun.
Terkait dengan adanya laporan dan informasi tambahan itu, anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, mengatakan seluruh data yang diberikan Novel dan empat pegawai KPK telah diterima Komnas HAM.
“Kami tidak lelah mendapatkan berbagai informasi,” kata dia saat jumpa pers yang sama.
Terkait kesulitan pegawai KPK mendapatkan hasil TWK, Anam berpendapat bahwa dalam konteks HAM penting untuk membuka Informasi tersebut kepada masing-masing peserta tes.
“Dalam konteks HAM, itu sangat penting. Ini sebenarnya bisa langsung dieksekusi (oleh penyelenggara TWK, red). Kami harap ini segera direspons karena ini jadi perhatian serius Komnas HAM,” terang Anam.
Ia menjelaskan jika tes itu memang dilakukan dengan transparan dan menjalankan perintah undang-undang, maka penyelenggara TWK harus konsisten memberi hasil tes kepada masing-masing peserta yang meminta. Penyelenggara TWK antara lain KPK dan BKN belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapan.