JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membahas nasib 75 pegawai mereka yang tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada hari ini atau Selasa, 25 Mei. Pembahasan dilakukan dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan proses alih status kepegawaian.
Kegiatan ini rencananya akan digelar di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Akan diadakan pertemuan dengan BKN dan KemenPANRB serta pihak terkait lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 25 Mei.
Lebih lanjut, dia menyebut pertemuan itu juga akan membahas nasib para pegawai yang lolos dalam tes wawasan kebangsaan untuk melanjutkan proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, kepastian diadakannya rapat untuk membahas nasib puluhan pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat ini disampaikan juga oleh MenPANRB Tjahjo Kumolo. Dia mengatakan, rapat koordinasi bakal dilakukan pada pekan ini.
"Sudah ditentukan, minggu depan rapat koordinasinya," kata Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 21 Mei.
Senada, Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria juga mengatakan rapat koordinasi akan dilakukan pada pekan ini. Alasannya, masing-masing pihak terkait dalam polemik TWK ini melakukan rapat internal terlebih dahulu.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.
Publik kemudian berpolemik hingga akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapinya. Eks Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Menurutnya, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.
Selain itu, hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk perbaikan lembaga antikorupsi baik secara individu, maupun secara kelembagaan. Dia menekankan hasil asesmen TWK tidak menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.