Wakil Ketua. KPK: 57 Pegawai Orang Bebas, Lembaga Mana Saja Boleh Merekrut
Novel Baswedan dan pegawai yang didepak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan 57 pegawai KPK yang diberhentikan hari ini karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN sudah berstatus ‘orang bebas’. Karenanya lembaga manapun berhak merekrut Novel Baswedan dkk 

“Bagaimana dengan keinginan Polri untuk merekrut 57 pegawai itu menjadi ASN atau pegawai Polri tentu kami menghormati. prinsipnya per hari ini KPL dengan 57 pegawai tersebut sudah tidak memiliki hubungan kepegawaian lagi,” kata Alexander kepada wartawan, Kamis, 30 September. 

“Artinya 57 pegawai tersebut menjadi orang bebas dan kalau ada lembaga  instansi lain ingin merekrut 57 pegawai terdebut tentu itu jadi domain lembaga terkait. kami menghormati itu ada pihak lain yang memperhatikan nasib ke 57 pegawai KPM. Biar bagaimana pun kontribusi mereka selama di KPK juga harus kami hormati, kamai hargai,” tutur Alexander. 

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah siap mengambil 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didepak per 30 September atau hari ini.

Sebanyak 57 pegawai yang di antaranya adalah penyidik senior Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo diberhentikan dari  KPK karena tak lulus asesmen TWK.

"Kalau KPK enggak mau, sebagai lembaga independen mengambil orang ini biar kita yang ambil," kata Mahfud.

Dia mengatakan TWK yang jadi syarat alih status pegawai KPK tidak melanggar hukum. Mahfud juga mengatakan Novel Baswedan dkk yang tidak lolos TWK juga sudah tepat tidak dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sedangkan Polri menyatakan tak akan tergesa-gesa dalam proses perekrutan 57 pegawai KPK yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Polri melakukan persiapan matang mengenai proses perekrutan pegawai KPK yang besok dipecat.

"Ya tentu kita akan mendiskusikan jadi kita tidak tergesa-gesa dalam arti kita harus teliti supaya kita melakukan perekrutan ini dengan baik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 29 September.

Persiapan yang dilakukan yakni berkoordinasi dengan beberapa kementerian. Hal ini menjadi penting karena berkaitan dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemudian, Polri juga akan mendiskusikan perihal mekanisme posisi. Alasannya, 57 pegawai KPK itu memiliki kemampuan dan latar belakang yang berbeda. Misalnya, terkait dengan pendidikan dan jenjang karier mereka.

Bila pegawai KPK itu resmi bergabung menjadi ASN Polri dapat ditempatkan sesuai kemampuan dan dapat memberikan yang terbaik.

"Ibaratnya mereka kan punya posisi masing-masing. Ketika dia posisinya seperti ini, seperti apa, seperti apa, apakah harus ada penyesuaian dengan posisi di KPK itu kan harus dibicarakan dengan benar," kata Ramadhan.