Novel Baswedan dkk Diharapkan Bawa Nilai KPK di Tempat Kerja Baru Mereka
Novel Baswedan dan pegawai yang didepak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata berharap 58 pegawai yang diberhentikan termasuk penyidik senior Novel Baswedan bisa membawa nilai integritas dan kejujuran di tempat lain.

Hal ini disampaikan Alex menanggapi Novel Baswedan dkk yang secara resmi diberhentikan pada Kamis, 30 September kemarin.

"Kami harap di manapun mereka nanti akan bekerja nilai-nilai yang selama ini diperoleh dan dialami di KPK juga akan mereka bawa di tempat mereka yang baru dan bisa membawa perubahan di instansi baru," kata Alex dalam tayangan YouTube KPK RI yang dikutip Jumat, 1 Oktober.

"Atau kalau bisa di BUMN, mereka bisa membawa perubahan yang cukup signifikan terkait nilai integritas," imbuhnya.

Alex tak menampik korupsi seringkali muncul karena kurangnya integritas para penyelenggara negara. KPK bahkan sampai punya program integrity officer atau menempatkan pegawainya untuk mencontohkan penerapan integritas.

Sehingga dengan terus terjaganya nilai integritas Novel Baswedan dkk di tempat barunya, Alex berharap bisa menjadi kekuatan bersama untuk melakukan pemberantasan korupsi.

"Kalau mereka nanti 57 pegawai itu bisa berkarya di tempat lain dan nilai kpk itu mereka bawa di tempat kerja baru dan membawa perubahan tentu itu menjadi kekuatan kita bersama dalam rangka pemberantasan korupsi," tegasnya.

"Jadi pemberantasan korupsi tidak hanya di KPK tapi juga bisa dilakukan lewat lembaga lain," imbuh Alex.

Diberitakan sebelumnya, 58 pegawai secara resmi tidak lagi bekerja di KPK per Kamis, 30 September. Mereka diberhentikan karena tak bisa menjadi ASN sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Para pegawai tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.

Selain itu, ada juga penyidik muda Lakso Anindito yang gagal setelah ikut tes susulan karena baru selesai bertugas. KPK berdalih mereka tak bisa jadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan karena hasil asesmen mereka.

Jelang pemberhentian dilakukan, Kapolri mengaku ingin merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk jadi ASN Polri. Keinginan ini disampaikan lewat surat kepada Presiden Jokowi pekan lalu dan disetujui.

Ada pun alasan Sigit ingin merekrut puluhan pegawai ini karena Polri membutuhkan SDM untuk memperkuat lini penindakan kasus korupsi. Terlebih, Polri saat ini juga fokus dalam penanganan pemulihan COVID-19.