Nasib Novel Baswedan Dkk di Ujung Tanduk, Saut Situmorang: Anak-anak Ini Dagang Bakso Aja Bisa Makan
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang/Antara

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, 57 Pegawai KPK termasuk Novel Baswedan adalah orang yang kuat.

Sebab, sampai saat ini Novel Baswedan Dkk masih berjuang melawan ketidakadilan dalam proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Mereka betul-betul selama ini, mereka tough," kata Saut kepada VOI saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat, 17 September.

"Jelas ya, jadi mereka benar-benar sudah teruji. Ini persoalan ketidakadilan. Kalau kemudian bangsa Indonesia siapapun diam terkait ini, no. Ini harus dilawan," imbuhnya.

Saut mengatakan para pegawai ini tentu tidak akan kesulitan bekerja di manapun setelah dipecat. Hanya saja, perlawanan ini harus dilakukan karena dalam proses tes sebagai syarat alih status kepegawaian itu diduga telah terjadi maladministrasi dan penyelewengan.

Dia juga menegaskan para pegawai tersebut tak perlu dikasihani karena mereka bukan orang yang cengeng, masih muda, dan punya kesempatan membuka peluang baru.

"Mereka orang yang kuat, orang yang punya portofolio yang menurut saya bisa masuk ke tempat yang lebih jauh lebih baik lagi," tegas Saut.

"Saya selalu mengatakan termasuk saat acara pembukaan kantor darurat saya bilang, 'kalau makan, anak-anak ini dagang bakso juga bisa makan'. Tapi ini sebenarnya berkaitan dengan keadilan dan kejujuran," tambahnya.

Terakhir, dia juga mengungkap Novel Baswedan dkk juga tidak pernah mengeluhkan nasib mereka yang akan terdepak pada akhir September ini. Mereka hanya menegaskan akan terus melawan.

"Perlawanan ini akan jalan terus karena ini zalim dan saya menganggap mereka bukan orang yang cengeng, tidak pernah mengluh ke saya. Bahkan, walaupun ada diplomasi mengajak mereka bilang, 'enggak. Kalau gue mau, gue bisa cari kerja sendiri. Enggak usah ditawar-tawarin' mereka bilang gitu," ujar Saut.

Diberitakan sebelumnya, 57 pegawai tak bisa lagi bekerja di KPK karena mereka tak bisa menjadi ASN sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Para pegawai tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.

Komisi antirasuah berdalih ketidakbisaan mereka menjadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan karena hasil asesmen mereka.

Tak hanya itu, KPK juga memastikan para pegawai telah diberikan kesempatan yang sama meski mereka telah melewati batas usia atau pernah berhenti menjadi ASN sebelumnya