Cerita Pegawai KPK yang Ditawari Kerja di BUMN ke Saut Situmorang: Kata Mereka, Emang <i>Gue nggak</i> Bisa Cari Kerja Sendiri
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang/Antara

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, mengungkap cerita beberapa pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), dan ditawari kerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Walaupun ada diplomasi mereka bilang, 'nggak. Kalau gue mau, gue bisa bisa kerja sendiri. Enggak usah ditawari-tawari'. Mereka bilang gitu," kata Saut saat dihubungi VOI dihubungi melalui telepon, Jumat, 17 September.

Namun demikian, sayangnya Saut tidak merinci siapa yang menceritakan hal itu kepada dirinya. Hanya saja, Saut yakin Novel Baswedan dan 56 pegawai lainnya tidak akan kesulitan mendapat kerjaan.

Sebab, mereka sudah pernah menjalankan sejumlah rangkaian tes masuk komisi antirasuah yang lebih sulit dan memiliki sikap berintegritas yang tidak diragukan.

"Jelas ya, jadi mereka benar-benar sudah teruji. Ini persoalan ketidakadilan. Kalau kemudian bangsa Indonesia siapapun diam terkait ini, no. Ini harus dilawan," tegasnya.

Lebih lanjut, Saut mengatakan puluhan pegawai tersebut adalah orang-orang yang tangguh. "Saya selalu mengatakan termasuk saat acara pembukaan kantor darurat saya bilang, 'kalau makan, anak-anak ini dagang bakso juga bisa makan'. Tapi ini sebenarnya berkaitan dengan keadilan dan kejujuran," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, 57 pegawai tak bisa lagi bekerja di KPK karena mereka tak bisa menjadi ASN sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Para pegawai tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.

Komisi antirasuah berdalih ketidakbisaan mereka menjadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan karena hasil asesmen mereka.

Tak hanya itu, KPK juga memastikan para pegawai telah diberikan kesempatan yang sama meski mereka telah melewati batas usia atau pernah berhenti menjadi ASN.