Eks Komisioner Saut Situmorang Pertanyakan Alasan Sejumlah Pegawai KPK Tak Lolos Jadi ASN
Gedung KPK (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang angkat bicara perihal dugaan tak lolosnya sejumlah pegawai KPK. 

Pertanyaan ini muncul mengingat mereka yang tidak lolos adalah pegawai yang sudah lama bekerja di KPK.

"Mengapa seseorang tidak lulus di lembaga yang dia sudah bekerja tahunan yang KPI-nya sudah terbukti?" tanya Saut saat dihubungi wartawan, Selasa, 4 Mei.

Saut menyebut para pegawai di KPK yang selama ini berstatus independen sudah tak perlu diragukan lagi integritasnya. Karenanya, dia menyayangkan jika dugaan ini benar terjadi.

"Orang-orang yang berintegritas adalah orang yang pasti tak diragukan creating value-nya di KPK dan negeri ini," tegasnya.

Selain itu, Saut mengingatkan proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) seperti aturan UU 19 Tahun 2019 jangan justru langkah untuk menyaring orang yang sudah memiliki performa baik di KPK. Sebab, pegawai seperti ini menurut Saut yang sebenarnya dibutuhkan KPK.

"Jangan cari justifikasi lain untuk melakukan saringan terhadap orang-orang yang memang sudah perform dan tough guy dalam penegakan hukum antikorupsi, justru orang-orang tough guy yang diperlukan dalam membuat negeri cepat pulih dari sakit kronis," ungkapnya.

Saut juga meminta penjelasan dari KPK terkait tak lulusnya sejumlah orang yang kemudian berujung pada pemecatan. Apalagi, tujuan tes seleksi menjadi ASN harusnya untuk membangun kinerja upaya pemberantasan korupsi lebih baik lagi dan bukan sebaliknya.

"Jadi tujuan seleksi adalah memilih aparat penegak hukum yang mampu membangun nilai-nilai kinerja, karena dedikasi, kompetensi dan integritas," katanya.

Diberitakan sebelumnya, KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar asesmen wawasan kebangsaan untuk para pegawainya. 

Hanya saja belakangan dikabarkan sejumlah pegawai tak lolos sehingga mereka disebut bakal dipecat. Salah satunya yang diisukan adalah penyidik senior Novel Baswedan.

Menanggapi hal ini, Sekjen KPK Cahya H. Harefa menyebut hasil asesmen para pegawainya masih tersegel rapi. Rencananya, pengumuman terhadap hasil asesmen ini akan disampaikan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi.

Lebih lanjut, Cahya memaparkan penilaian dari 1.349 pegawai KPK telah diterima pihaknya sejak 27 April lalu. Ribuan pegawai ini mengikuti asesmen yang merupakan syarat pengalihan status pegawai seperti diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

Selain itu, sebagai lembaga KPK memang harus melakukan alih status pegawai karena sesuai amanat UU KPK yang telah direvisi.