JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo yang merupakan 1 dari 57 pegawai yang dipecat karena tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bercerita sempat datang ke kantornya, pagi tadi, Kamis, 15 September.
Cerita ini dia unggah melalui akun Twitternya, @yudiharahap46 yang dilengkapi foto jam digital di Lobby Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Jam tersebut menunjukkan pukul 05.37 WIB.
Menurut Yudi, kedatangannya kali ini berbeda dengan kebiasaannya. Jika ia biasa datang pagi untuk bekerja menangkap koruptor kini dirinya datang lebih awal menghindari pertemuan dengan temannya saat membereskan meja kerja.
"Biasanya datang pagi karna OTT nangkap Koruptor, kini datang beresin meja kerja agar ngga ketemu banyak teman-teman pegawai, ngga sanggup lihat air mata berjatuhan atas suka duka kenangan memberantas korupsi belasan tahun ini," ungkap Yudi dalam cuitannya tersebut.
Ia mengaku sejak malam tadi, setelah Pimpinan KPK mengumumkan pemecatan 57 pegawai, koleganya yang masih bertahan di komisi antirasuah terus menghubunginya untuk memberikan dukungan.
"Dari semalem WA dan telepon dari mereka silih berganti," ujarnya.
Cerita soal beres-beres meja kerja ini juga diunggah Yudi lewat WhatsApp Story miliknya. Bedanya, pada unggahan tersebut dia melampirkan foto slip gaji yang bertuliskan 'Pengahasilanku Berasal dari Rakyat' yang ditemukan di laci miliknya.
"Buka laci yang pertama ternyata slip gaji yang mengingatkan bahwa gajiku dari rakyat sehingga selalu semangat dalam bekerja untuk Indonesia," ungkap Yudi.
Diberitakan sebelumnya, 57 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK akan dipecat pada akhir September mendatang. Keputusan ini diambil karena mereka tak bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
KPK berdalih ketidakbisaan mereka menjadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan karena hasil asesmen mereka.
Komisi antirasuah juga memastikan para pegawai telah diberikan kesempatan yang sama meski mereka telah melewati batas usia atau pernah berhenti menjadi ASN sebelumnya.
Adapun pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d dengan alasan pemberhentian karena tuntutan organisasi.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, awalnya ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat dalam proses asesmen TWK sebagai syarat alih status pegawai. Dari jumlah tersebut, 24 pegawai di antaranya bisa dibina meski belakangan hanya 18 pegawai yang ikut pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.
Sehingga total pegawai yang dianggap tak bisa dibina dan tak mau menjalankan pelatihan karena permintaan mereka akan kejelasan hasil TWK belum diberikan berjumlah 57 orang.
Mereka yang tak lagi bisa bekerja di KPK karena tak lolos TWK dan dianggap tak bisa lagi dibina melalui pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.