Dapat SK Pemberhentian, Pegawai KPK Nonaktif: Rasanya <i>Nyesek Banget</i>
KPK/DOK VOI- Wardhany Tsa Tsia

Bagikan:

JAKARTA - Salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan dan diberhentikan pada akhir September mendatang, Tata Khoiriyah mengaku kecewa atas keputusan yang diambil pimpinan KPK. Tata masuk dalam daftar pegawai yang diberhentikan setelah tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 

Tata mengaku patah hati karena akan diberhentikan meski penyebab tak lolosnya dia dalam tes tersebut hingga kini tak bisa dijawab oleh KPK.

Hal ini dia sampaikan melalui akun Twitternya @tatakhoiriyah. Tata awalnya bercerita, dirinya mendapat pesan singkat dari atasannya yaitu Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak untuk ke kantor mengambil surat.

"Siang ini dijapri oleh atasan saya. Meski sudah diduga, baca ini rasanya nyesek banget," kata Tata yang telah memberikan izin pada VOI untuk mengutip cuitannya, Rabu, 15 September.

"Semacam patah hati sama KPK," imbuhnya.

Dia menyebut selama ini tidak pernah ada kejelasan mengapa dia dan puluhan pegawai KPK lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dialihkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, tiba-tiba Tata diberhentikan setelah sempat diberi label merah dan tidak bisa dibina lagi.

"Selama ini bertanya-tanya, apa yg salah dg wawancara TWK? Kenapa kami statusnya TMS? Tiba-tiba tanpa penjelasan kami dilabeli merah dan sekarang diberhentikan," ujarnya.

Kekecewaan juga muncul dari Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK nonaktif Giri Suprapdiono. Dia bahkan menyebut 30 September sebagai G30STWK karena di hari bertepatan dengan peringatan Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia atau G30S/PKI.

"Hari ini kami dpt SK dr pimpinan KPK. Mereka memecat kami! berlaku 30 september 2021," kata Giri dalam akun Twitternya @girisuprapdiono.

"Mereka ingin terburu2 mendahului Presiden sebagai kepala pemerintahan," imbuhnya.

Giri mengatakan para pegawai yang akan diberhentikan akan terus melawan dan melakukan upaya hukum hingga hari terakhir mereka bekerja.

Dia juga menyoroti peringatan hari besar nasional belakangan selalu diciderai hal-hal yang berkaitan dengan TWK.

Sebagai informasi, pada 1 Juni atau bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila, KPK melantik ribuan pegawainya yang dinyatakan lulus TWK. Pelantikan ini sengaja memilih tanggal tersebut untuk menunjukkan rasa nasionalisme para pegawai komisi antirasuah.

"Gimmick peringatan hari besar, yg selalu dicederai dengan kebusukan yang dibungkus TWK. Semoga, 1 Okt akan menjadi hari kemenangan kita," ujar Giri.

Diberitakan sebelumnya, 57 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK akan diberhentikan pada akhir September mendatang. Keputusan ini diambil karena mereka tak bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Hanya saja, ketidakbisaan mereka menjadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan karena hasil asesmen mereka.

KPK juga memastikan para pegawai telah diberikan kesempatan yang sama meski mereka telah melewati batas usia atau pernah berhenti menjadi ASN sebelumnya.

Adapun pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d dengan alasan pemberhentian karena tuntutan organisasi.

Sebagai informasi, sebanyak 75 pegawai KPK awalnya dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat dalam proses asesmen TWK sebagai syarat alih status pegawai. Dari jumlah tersebut, 24 pegawai di antaranya bisa dibina meski belakangan hanya 18 pegawai yang ikut pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.

Sehingga total pegawai yang dianggap tak bisa dibina dan tak mau menjalankan pelatihan karena permintaan mereka akan kejelasan hasil TWK belum diberikan berjumlah 57 orang.

Mereka yang tak lagi bisa bekerja di KPK karena tak lolos TWK dan dianggap tak bisa lagi dibina melalui pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.