Novel Baswedan dkk Melawan, Nilai Penonaktifan di KPK Usai Tes Wawasan Kebangsaan Anomali
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (Foto: DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan melakukan perlawanan menyusul penonaktifan dirinya bersama 74 pegawai KPK lainnya yang tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Perlawanan ini dilakukan karena mereka merasa penonaktifan yang dilakukan melalui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 bukanlah proses yang wajar.

Hingga saat ini, dirinya dan puluhan pegawai komisi antirasuah terus melakukan diskusi untuk melakukan perlawanan.

"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu," kata Novel kepada wartawan, Selasa, 11 Mei.

Dalam surat keputusan tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan pada 7 Mei dan salinan sahnya ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin, terdapat empat poin. 

Selain menetapkan nama pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan, surat ini juga memerintah penyerahan tugas dan tanggung jawab terhadap atasan mereka sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

"Karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian, lho," ungkap penyidik tersebut.

Dia menilai, TWK yang berujung pada terbitnya surat keputusan adalah proses yang anomali. Sebab, ini bukanlah seleksi untuk menyingkirkan orang yang tak kompeten.

"Tapi ini upaya sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara," tegas Novel.

"Maka sikap kami jelas, kami akan melawan," imbuhnya.

Senada, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap pihaknya akan melakukan konsolidasi. Hal ini dilakukan setelah sebagaian pegawai yang tak lolos asesmen TWK menerima SK hasil asesmen.

"Pegawai KPK tentu akan  melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya," ungkap Yudi.

Dia juga membenarkan, pegawai yang tak memenuhi syarat diharuskan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka pada atasannya. Hal ini tentunya membuat puluhan pegawai tak bisa melakukan pekerjaan mereka.

Sehingga, menentukan langkah ke depan menjadi penting. Sebab, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru diketuk beberapa waktu lalu, peralihan status kepegawaian tak boleh merugikan pegawai.

"Putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status  tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN. Dan ketua KPK harus mematuhi itu," katanya. 

KPK jawab isu penonaktifan

Setelah dikabarkan menonaktifkan 75 pegawainya, komisi antirasuah angkat bicara. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri membenarkan pihaknya telah menyerahkan salinan Surat Keputusan tentang Hasil Asesmen TWK ke atasan masing-masing pegawai yang tak lolos. 

Hanya saja, dia membantah KPK melakukan penonaktifan terhadap puluhan pegawai tersebut.

"Dapat kami jelaskan saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaian masih tetap berlaku," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 11 Mei.

Ada pun maksud dari penyerahan tugas dan tanggung jawab seperti yang tertulis dalam SK, diklaim semata-mata demi efektivitas pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi bisa berjalan.

"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," ungkapnya.

Dirinya menyebut, pelaksanaan tugas pegawai selanjutnya akan didasari arahan atasan langsung yang telah ditunjuk. Selain itu, untuk memperjelas nasib 75 pegawai ini, KPK berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara dan KemenPANRB.

"KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara dan KemenPANRB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS," tegas Ali. 

Sebelumnya, asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK. Tes yang bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini merupakan syarat alih status pegawai dari independen menjadi aparatur sipil negara (ASN) seperti amanat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Dari tes tersebut, 1.274 pegawai dinyatakan lolos memenuhi syarat. Sementara 75 pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dua tidak hadir dalam tes wawancara.

Selain Novel, ada sejumlah pegawai lainnya yang tak lolos seperti Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap serta Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK, Giri Suprapdiono.