Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kabar penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tes ini merupakan salah satu syarat alih status kepegawaian insan KPK dari independen menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri membenarkan pihaknya telah menyerahkan salinan Surat Keputusan tentang Hasil Asesmen TWK ke atasan masing-masing pegawai yang tak lolos. Hanya saja, dia membantah KPK melakukan penonaktifan terhadap puluhan pegawai tersebut.

"Dapat kami jelaskan saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaian masih tetap berlaku," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 11 Mei.

Ada pun maksud dari penyerahan tugas dan tanggung jawab seperti yang tertulis dalam SK, ditujukan agar efektivitas pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi bisa tetap berjalan.

"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," ungkapnya.

Dirinya menyebut, pelaksanaan tugas pegawai selanjutnya akan didasari arahan atasan langsung yang telah ditunjuk. Selain itu, untuk memperjelas nasib 75 pegawai ini, KPK berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara dan KemenPANRB.

"KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara dan KemenPANRB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.

Kemudian pegawai lainnya termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan 72 pegawai lainnya dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sementara dua pegawai tak hadir dalam tes wawancara.

Selanjutnya, 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ini kemudian dinonaktifkan. Penonaktifan ini, didasari Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Surat tertanda Ketua KPK Firli Bahuri ini ditetapkan pada 7 Mei dan salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Ada empat poin dalam surat keputusan tersebut. Pertama, menetapkan nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan tidak memenuhi syarat TMS dalam rangka pengalihan status pegawai.

"Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut," demikian dikutip dari surat keputusan tersebut, Selasa, 11 Maret.

Poin berikutnya, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Terakhir, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.