Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menjalankan seluruh langkah korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang dikeluarkan Ombudsman RI terkait pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Termasuk mencabut penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos dalam tes tersebut.

"Pembebastugasan berdasarkan SK 652 sekali lagi sampai saat ini belum kami cabut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Kamis, 5 Agustus.

Dia mengingatkan penonaktifan Novel Baswedan dkk bukanlah urusan pihak lain melainkan ranah internal lembaganya. Ghufron mengatakan penonaktifan itu adalah masalah pimpinan dengan pegawainya.

"Jadi sekali lagi urusan ataupun meter masalah kami dengan pegawai KPK," tegasnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI meminta Pimpinan KPK tetap mengalihkan status Novel Baswedan dan 74 pegawai lain yang dinyatakan tak lolos TWK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Permintaan ini merupakan satu dari empat tindakan korektif yang disampaikan ke KPK setelah mereka menemukan maladministrasi dalam proses pelaksanaan tes tersebut.

Langkah korektif lainnya adalah tidak menjadikan TWK sebagai dasar pemberhentian 75 pegawai dan meminta pelaksanaan pendidikan kedinasaan soal wawasan kebangsaan terhadap pegawai yang dihentikan karena tak lolos TWK.

Terakhir, KPK diminta memberi penjelasan pada pegawainya tentang konsekuensi pelaksanaan TWK dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.