JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meminta Ketua KPK Firli Bahuri menjalankan tindakan koreksi yang telah disampaikan Ombudsman RI.
Mereka mengingatkan Pimpinan KPK tak berbelit dan menjalankan seluruh hasil laporan dugaan maladministrasi dalam proses pelaksanaan TWK yang sudah dibacakan beberapa waktu lalu.
"Sebagai penegak hukum Pimpinan KPK jangan berputar-putar, harus taat juga patuh terhadap hukum," kata salah satu perwakilan 75 pegawai, Hotman Tambunan kepada wartawan, Rabu, 4 Agustus.
"Taati semua hukum dan jangan memilih-milih hukum untuk ditaati. Hukum itu semuanya peraturan perundang-undangan supaya bisa memberi contoh yang baik bagi masyarakat," imbuhnya.
Hotman menilai, Firli saat ini sedang mengulur waktu untuk melakukan tindakan korektif. Hal ini terlihat dari dalih yang disampaikannya yaitu menunggu hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh sejumlah pihak.
Menurut Hotman, hal ini sebenarnya tak perlu dilakukan mengingat para pegawai yang mengajukan permohonan uji materi di MK sudah melakukan pencabutan dan telah ditetapkan pada 26 Juli lalu.
Tapi dia juga tak yakin Firli akan melaksanakan putusan MA. Sebab, putusan kasasi MA yang diajukan oleh pegawai KPK dengan Nomor 64K/TUN/2020 tanggal 10 Maret 2020 yang telah berkekuatan hukum tidak pernah dilaksanakan sampai hari ini.
"Bahkan kami sampai harus meminta pengadilan untuk melaksanakan eksekusinya sebagaimana surat permohonan eksekusi yang kami sampaikan pada tanggal 2 Juli 2021," tegas Hotman.
Karenanya, dia meminta Firli Bahuri dkk segera melakukan tindakan koreksi. Apalagi, hasil pemeriksaan Ombudsman RI adalah putusan hukum yang wajib sifatnya untuk dijalankan.
"Semua masyarakat apalagi sarjana hukum pasti paham bahwa hasil pemeriksaan Ombudsman adalah putusan hukum yang pelaksanaannya tidak bergantung kepada putusan lembaga lainnya," ujarnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku akan segera memberikan jawaban terkait temuan Ombudsman RI terkait temuan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pelaksanaan TWK pegawai komisi antirasuah sebagai syarat alih status pegawai.
Dia mengatakan KPK akan tunduk pada hukum terkait hasil rekomendasi tindakan korektif yang dikeluarkan Ombudsman. Hanya saja, saat ini pihaknya memang tengah menunggu hasil dari gugatan di MK dan MA.
Sebagai informasi, sebanyak 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK melaporkan nasib mereka ke sejumlah lembaga seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI. Laporan ini dibuat karena mereka menduga ada pelanggaran yang terjadi dalam tes tersebut.
Setelah memeriksa sejumlah pihak termasuk Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Ombudsman RI kemudian mengumumkan temuannya pada Rabu, 21 Juli.
Mereka menyebut terjadi maladministrasi dan penyelewengan wewenang dari mulai proses perencanaan hingga penetapan pegawai sebagai ASN. Salah satu maladministrasi yang ditemukan berupa manipulasi tanggal di nota kesepahaman yang ditandatangani oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).