JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengangkat puluhan pegawai termasuk Novel Baswedan yang tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Desakan itu diajukan 518 pegawai komisi antirasuah sesuai dengan langkah korektif Ombudsman RI.
"Meminta Pimpinan KPK mengangkat pegawai yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjadi Aparatur Sipil Negara untuk menunjukkan komitmen KPK patuh dengan hukum yang berlaku, menjaga kepercayaan publik, serta tidak mengingkari hak konstitusional pegawai sesuai rekomendasi ORI yang sejalan dengan arahan Presiden, putusan Mahkamah Konstitusi," demikian pernyataan resmi 518 pegawai yang dikutip pada Senin, 16 Agustus.
Mereka juga mendesak Firli Bahuri dkk membuktikan pernyataannya di berbagai kesempatan bahwa tak akan menghentikan pegawainya. "Momentum temuan ORI ini menjadi salah saktu pembuktian niat Pimpinan KPK sesungguhnya atas persoalan TWK dalam proses alih status kepegawaian KPK," tegas para pegawai ini.
Ratusan pegawai itu juga mengungkap komisi antirasuah bukan sekadar tempat bekerja atau mencari nafkah semata. KPK, kata mereka, menjadi harapan pascareformasi untuk menuju Indonesia tanpa korupsi.
Harapan ini pun sudah membuahkan hasil di mana KPK menjadi contoh bagi lembaga lain dan diakui semua pihak, termasuk dunia internasional. "Namun, semua berjalan mundur pasca adanya beberapa kebijakan yang bertentangan dengan nilai yang telah dibangun sebelumnya," ujar mereka.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, para pegawai komisi antirasuah ini juga berharap lembaganya terus menjaga nilai integritas sehingga tetap dipercaya dan tak menimbulkan kesan buruk di mata publik. Caranya, dengan mencontohkan diri sebagai lembaga penegak hukum yang baik dengan melaksanakan seluruh tindakan korektif dari Ombudsman RI.
"KPK selama ini dikenal memegang nilai-nilai yang kuat sehingga sudah semestinya tetap mempertahankan semangat 'berani jujur, hebat!' bukan 'berani jujur, pecat!'," ujar mereka.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan keberatan dan tak akan menjalankan langkah korektif yang disampaikan Ombudsman RI setelah ditemukan maladministrasi dan ada penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan TWK pegawainya.
Dalam keberatannya, KPK menganggap Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasinya. Komisi antirasuah ini juga menilai Ombudsman tak menghormati kewenangan mereka dalam pelaksanaan tes sebagai syarat alih status pegawainya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun empat langkah korektif yang harus dilaksanakan yaitu meminta Pimpinan KPK tetap mengalihkan status Novel Baswedan dan 74 pegawai lain yang dinyatakan tak lolos TWK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikutnya, Ombudsman meminta KPK tidak menjadikan TWK sebagai dasar pemberhentian 75 pegawai.
Kemudian, komisi antirasuah diminta pelaksanaan pendidikan kedinasaan soal wawasan kebangsaan terhadap pegawai yang dihentikan karena tak lolos TWK. Terakhir, KPK diminta memberi penjelasan pada pegawainya tentang konsekuensi pelaksanaan TWK dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.