JAKARTA - Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak diam saja melihat pembangkangan yang dilakukan pimpinannya terkait proses alih status kepegawaian. Novel meminta presiden melihat tindakan yang dilakukan Firli Bahuri dkk sebagai permasalahan serius.
"Saya berharap Pak Presiden melihat hal ini dan tidak akan membiarkan perbuatan-perbuatan demikian," kata Novel dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 6 Agustus.
Dia mengatakan keengganan pimpinan komisi antirasuah menjalankan tindakan korektif dari Ombudsman terkait Asesmen Tes Wawasan Kebangsanaan (TWK) bukanlah pembangkangan yang pertama. Sebelumnya, mereka juga pernah tak mempedulikan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan perintah Jokowi sendiri.
Atas alasan ini, Novel berharap Ombudsman bisa memberikan desakan pada Pimpinan KPK untuk melaksanakan kewajibannya. Apalagi, temuan maladministrasi dalam tes yang jadi syarat alih status itu adalah hal yang serius karena berkaitan dengan manipulasi dan masalah integritas.
Dua hal itu, sambungnya, harusnya sangat memalukan jika dilakukan oleh KPK. Hanya saja, Novel melihat hal ini justru tak menjadi masalah bagi Firli Bahuri dkk.
Selain itu, Novel juga berharap dalang di balik proses alih status pegawai penuh masalah ini bisa semakin jelas. Sehingga, mereka yang punya kepentingan bisa diketahui.
"Semoga ke depan kita bisa mengetahui dengan lebih jelas, siapa sih yang berbuat, kepentingannya apa, dan siapa dibalik orang-orang yang punya kepentingan ini semua," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, empat tindakan korektif yang dikeluarkan Ombudsman RI terkait temuan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan TWK ogah dijalankan KPK. Lembaga ini justru menegaskan tes tersebut harusnya tak dicampuri pihak lain.
"Kami menyampaikan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI kepada KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis, 5 Agustus.
BACA JUGA:
Empat tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman yaitu meminta Pimpinan KPK tetap mengalihkan status Novel Baswedan dan 74 pegawai lain yang dinyatakan tak lolos TWK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikutnya, Ombudsman meminta KPK tidak menjadikan TWK sebagai dasar pemberhentian 75 pegawai. Kemudian, komisi antirasuah diminta pelaksanaan pendidikan kedinasaan soal wawasan kebangsaan terhadap pegawai yang dihentikan karena tak lolos TWK.
Terakhir, KPK diminta memberi penjelasan pada pegawainya tentang konsekuensi pelaksanaan TWK dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.