Novel Baswedan Tuntut Pansel-DPR-Jokowi Tanggung Jawab Sempat Muluskan Jalan Firli Jadi Ketua KPK
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023 disahkan Presiden Jokowi dan DPR, di antaranya Lili Pintauli S terbelit kasus gratifikasi dan Firli Bahuri terjerat kasus pemerasan. (Antara-Desca Lidya N)

Bagikan:

JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta pertanggungjawaban dari semua pihak yang sempat memuluskan jalan Firli Bahuri jadi Ketua KPK. Menurutnya, di bawah kepemimpinan Firli, KPK tidak lagi dipercaya publik.

“Firli yang parah sekali ini tidak lepas dari tanggung jawab panitia seleksi, DPR RI, presiden, dan semua pihak yang mendukung serta memuji Firli dkk,” kata Novel dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 29 Desember.

Novel menilai siapapun yang terpilih menjadi pimpinan komisi antirasuah harusnya punya standar yang tinggi. Apalagi, salah memilih bisa berdampak pada banyak hal, seperti turunnya indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia hingga membuat KPK tak lagi dipercaya.

Sehingga, dia menuntut panitia seleksi hingga Presiden Jokowi untuk mempertanggungjawabkan pilihan mereka. Mereka tak boleh diam dengan kondisi KPK sekarang, terutama setelah Firli diberhentikan akibat terjerat kasus pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Selain mengusut tuntas semua kejahatan yang dilakukan Firli dan membersihkan orang-orang yang berbuat kejahatan korupsi di KPK, apa tanggung jawab pemerintah dan DPR terhadap dampak yang terjadi,” tanya Novel.

“Apakah hanya diam dan pura-pura tidak tahu saja? Bukankah pemerintah dan DPR sudah mengubah KPK menjadi lembaga eksekutif,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023. Penandatanganan dilakukan pada Kamis malam, 28 Desember. Proses ini terjadi di tengah pengusutan dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang ditangani Polda Metro Jaya.

Ada tiga hal yang mendasari penerbitan Keppres tersebut. Pertama, Firli telah bersurat untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Kemudian, Presiden Jokowi juga memperhatikan Putusan Dewan Pengawas KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 yang dibacakan pada Rabu, 27 Desember. Di dalamnya, disebutkan Firli melakukan tiga pelanggaran etik yang salah satunya adalah bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Dewan Pengawas memutus pertemuan itu sebagai pelanggaran berat sehingga Presiden Jokowi direkomendasikan untuk memberhentikan Firli.

Terakhir, Keppres ditandatangani Presiden Jokowi karena mengacu pada Pasal 32 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.