JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memecat Pinangki Sirna Malasari secara tidak hormat dari status ASN. Pemecatan berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI nomor 185 tahun 2021 tertanggal 6 Agustus 2021.
"Keputusan jaksa agung tersebut menetapkan memberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 6 Agustus.
Selain itu, keputusan pemecatan ini juga merujuk keputusan persidangan yang telah berkekuatan hukum tetap. Di mana, di tingkat pertama dan banding Pinangki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/pidsus-tpk/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021 dimana putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Leonard.
Keputusan itu juga berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat 4 huruf d UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 250 huruf b peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan atas PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Aturan itu berisi tentang PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
"(Keputusan itu) Mencabut surat isi Keputusan Jaksa Agung nomor 164 tahun 2020 tanggal 12 agustus 2020 tenang pemberhentian sementara dari jabatan PNS atas nama Pinangki Sirna Malasari," tegas Leonard.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari bersalah atas kasus gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Pinangki dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin 14 Juni 2021, memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun. Salah satu alasan hakim memangkas hukuman tersebut yaitu terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.