Bagikan:

JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menduga ada keistimewaan yang diberikan terhadap Pinangki Sirna Malasari. Sebab, meski sudah menjadi terpidana, Pinangki masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan menerima gaji.

"Ya bisa (Pinangki diistimewakan)," ucap Fickar kepada VOI, Kamis, 5 Agustus.

Diistimewakannya Pinangki, kata Fickar, karena sudah menjadi bagian dari Kejaksan Agung (Kejagung). Artinya, ada upaya untuk meringankan beban dari Pinangki yang dahulu merupakan seorang jaksa.

"Ada unsur esprit de corps, sehingga terkesan dispesialkan," kata dia.

Selain itu, Fickar juga menilai seharusnya Pinangki sudah tak lagi menjadi ASN dan menerima gaji. Sebab, putusan dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung itu sudah inkrah.

"Orang yang sudah dihukum dan diberhentikan dari pekerjaan seharusnya sudah tidak menerima lagi hak-haknya termasuk gaji," ungkap Fickar.

Menurut dia, jaksa telah melakukan kesalahan sebagai eksekutor. Seharusnya, mereka menyampaikan informasi perihal hukuman Pinangki yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah ke bendahara negara.

"Kalau masih (terima gaji) berarti kealpaan jaksa sebagai eksekutor. Seharusnya jaksa memberitahu bendaharawan negara sebagai dasar menghentikan pembayaran gaji," tandas Fickar.

Sebelumnya, eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak Klas II B Tangerang. Pinangki dihukum 4 tahun penjara.

Tapi, status jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS masih menempel. Bahkan, Pinangki masih menerima gaji.