JAKARTA - Terpidana kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari terus menuai polemik. Usai proses eksekusi yang lama, kini muncul kabar jika Pinangki masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan menerima gaji. Padahal, putusan hukum sudah inkrah.
Kabar itu pertama kali disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman. Kabar itu disebut berdasarkan berbagai informasi yang diterimanya.
"Sampai sekarang (Pinangki) juga belum dicopot dari PNS-nya. Mestinya dia karena melakukan tindak pidana korupsi harusnya segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat," ujar Boyamin dalam acara Mata Najwa, Rabu 4 Agustus
Selain itu, pemberhentian terhadap Pinangki pun harusnya dilakukan secepatnya. Sebab, saat ini Pinangki hanya diberhentikan sementara sehingga masih menerima hak-haknya.
"Masih dapat gaji dari negara memang betul. Itu segera cepat diberhentikan dengan tidak hormat dalam rangka supaya negara tidak membiayai atau menggaji orang yang namanya koruptor," kata Boyamin.
BACA JUGA:
Dengan adanya kabar itu, muncul berbagai dugaan. Salah satunya tentang Pinangki yang diistimewakan.
Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dugaan itu bisa saja terjadi. Dugaan itupun berdasarkan penanganan terhadap Pinangki.
"Ya bisa (Pinangki diistimewakan)," ucap Fickar.
Selain itu, diistimewakannya Pinangki, kata Fickar, juga diduga karena sudah menjadi bagian dari Kejaksan Agung (Kejagung). Artinya, ada upaya untuk meringankan beban dari Pinangki yang dahulu merupakan seorang jaksa.
"Ada unsur esprit de corps, sehingga terkesan dispesialkan," kata dia.
Tak lama dari munculnya kabar miring itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan pernyataan bantahan. Semua hak Pinangki ditegaskan sudah diberhentikan sejak September 2020.
"Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kemudian, perihal Pinangki yang masih berstatus ASN atau PNS, Leonard menyebut kabar itu juga tidak benar. Alasannya, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Pinangki sedang diproses.
"Dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," tegas Leonard.
Selain itu, berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki sudah diberhentikan sementara. Artinya, sejak saat itu Pinangki tak lagi berprofesi sebagai jaksa.
"Pinangki telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa," tandas Leonard.