Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar soal Pinangki Sirna Malasari masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan digaji. Semua hak Pinangki ditegaskan sudah diberhentikan sejak September 2020.

"Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 5 Agustus.

Kemudian, perihal Pinangki yang masih berstatus ASN atau PNS, Leonard menyebut kabar itu juga tidak benar. Alasannya, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Pinangki sedang diproses.

"Dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," tegas Leonard.

Selain itu, berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki sudah diberhentikan sementara. Artinya, sejak saat itu Pinangki tak lagi berprofesi sebagai jaksa.

"Pinangki telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa," ujar Leonard.