Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah untuk mempercepat pencairan bantuan bagi para pekerja yang terdampak pandemi COVID-19. Menurutnya, bantuan lewat program Bantuan Subsidi Upah (BSU) harus sudah cair pada pekan ini, terlebih PPKM terus diperpanjang.

“Masa PPKM ini sudah masuk sebulan, artinya subsidi untuk upah bulanan (BSU) pekerja terdampak seharusnya sudah cair,” ujar Puan di Jakarta, Kamis, 5 Agustus.

Mantan Menko PMK ini memahami proses administrasi dan validasi data calon penerima bantuan memang memerlukan waktu. Namun kata Puan, semestinya waktu tersebut tidak boleh melebihi tenggat waktu sebulan setelah PPKM diberlakukan.

“Bantuan tersebut harus sudah masuk ke rekening pekerja dalam pekan ini. Tidak boleh molor sampai pekan depan! Karena ini berkaitan dengan ‘dapur’ para pekerja,” tegas Puan.

Selain waktu pencairan, Ketua DPP PDIP itu juga meminta pemerintah mendengarkan suara-suara pekerja yang merasa belum terakomodir dengan program BSU ini. Sebab menurutnya, BSU tersebut harus memenuhi azas keadilan bagi semua pekerja terdampak yang sudah memenuhi kriteria.

Selain BSU, Puan juga meminta pemerintah segera menjalankan kembali program Kartu Prakerja di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.  Menurutnya, Kartu Prakerja gelombang berikutnya harus segera berjalan untuk menyasar para pencari kerja ataupun pekerja yang kena PHK selama masa PPKM darurat dan PPKM Level 3-4.

"Apapun proses administrasi untuk realisasi program ini harus mempertimbangkan desakan kebutuhan masyarakat yang tidak bisa tunda,” kata Puan mengingatkan.

Untuk diketahui, BSU akan diberikan pemerintah kepada para pekerja yang bergaji maksimal Rp 3,5 juta/bulan, terdaftar di BP Jamsostek dan bekerja di wilayah PPKM Level 3-4. Besaran bantuan adalah Rp 1 juta per pekerja untuk dua bulan, yakni Juli dan Agustus 2021.

Sementara, peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan uang sebesar Rp 3,55 juta. Dengan rincian, insentif pelatihan senilai Rp1 juta, uang tunai sebesar R2,4 juta yang diberikan sebesar Rp 600 ribu dalam empat bulan sebagai insentif pasca pelatihan, serta insentif survei Rp150 ribu untuk tiga kali survei.