KPK Minta Kemensos Buat Parameter Sederhana Demi Perbaikan Data Penerima Bansos
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Sosial (Kemensos) menyusun parameter sederhana untuk menentukan kriteria penerima bantuan sosial. Hal ini perlu dilakukan untuk mempermudah daerah menentukan warga yang akan dibantu.

"Paramater disusun sederhana sehingga mudah dipahami dan menjadi standar bagi daerah untuk menentukan ukuran masyarakat miskin dan rentan miskin yang berhak menerima bantuan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan yang dikutip Kamis, 5 Agustus.

Selain itu, KPK juga berharap Kemensos selalu memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setiap bulan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.

"KPK berharap Kemensos terus memperbaiki kualitas DTKS hingga tuntas dan mempertahankan akurasi datanya dengan melakukan pengkinian berkala setiap bulan," ujar Ipi.

"KPK juga mendorong ke depan agar mengoptimalkan penggunaan DTKS sebagai sumber data untuk semua program bantuan pemerintah yang dikhususkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ipi mengatakan KPK telah menerima paparan dari Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini terkait perkembangan perbaikan data penerima Bansos pada Selasa, 3 Agustus. Dalam paparannya, Kemensos telah menghapus 52,5 juta data penerima bansos yang ada di DTKS.

Data tersebut dihapus karena tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data ganda, dan tidak dapat diperbaiki daerah yang dapat berpotensi pada penyelewengan. Sehingga, saat ini total DTKS hingga 31 Mei berjumlah 140,4 juta.

Sebelumnya, KPK telah merekomendasikan kepada Kemensos untuk melakukan perbaikan DTKS. Perbaikan meliputi aspek administratif yaitu memastikan data sesuai dengan NIK dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat sehingga pemerintah daerah perlu melakukan pemutakhiran data.

Data tersebut bisa diambil dari lembaga lain yang berkaitan dengan status pekerjaan seperti ASN, TNI/Polri. Tak hanya itu, KPK juga menekankan perlunya perbaikan tata kelola data di Kemensos dengan mengintegrasikan tiga sumber data internal Kemensos yang dikelola secara terpisah.

Berikutnya, KPK juga menekankan pentingnya kurasi data demi mencegah data fiktif dan ganda.

Terakhir, KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan atau keluhan jika terjadi penyimpangan dalam penyaluran bansos melalui jaringan pencegahan KPK atau JAGA. Tujuannya, agar pengawasan terhadap pemberian bantuan bisa dilakukan