JAKARTA - Pencairan bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah ditunaikan. Pemerintah diwanti-wanti agar bansos tunai tidak dikorupsi, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kedua, memperbaiki mekanisme penyaluran. Dimana, kata Risma, mulai Januari hingga saat ini, Kemensos menyalurkannya dalam bentuk transfer uang ke bank, dan kemudian warga bisa mengambil langsung di bank.
"Nah, khusus untuk beras, pengadaan beras dilakukan Bulog. Bulog langsung mengirim ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM), seperti itu. Jadi tidak melalui Kemensos, tapi bulog langsung mengirim ke KPM," jelasnya.
Ketiga, menggunakan aplikasi. Nantinya, penerima bansos bisa langsung berbelanja lewat e-commerce.
Untuk di daerah lain, kata Risma, akan sesuaikan. Kemensos akan mengakomodir, meskipun telepon genggam (Hp) penerima masih belum canggih atau jadul.
Sementara untuk kartu sembako, percepatan penyaluran pada bulan ini dimaksudkan untuk memenuhi target 18,8 juta KPM.
Alokasi dana kartu sembako periode 2021 berjumlah Rp40,19 triliun dengan realisasi hingga paruh pertama sebesar Rp17,75 triliun kepada 15,9 juta KPM.
Adapun penyaluran bansos tunai PPKM Darurat akan menargetkan 10 juta penerima di 34 provinsi berdasarkan data bansos periode sebelumnya. Untuk indeks bantuannya adalah sebesar Rp300 ribu per bulan yang diberikan pada Juli dan Agustus.
BACA JUGA:
Peringatan KPK
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengingatkan pemerintah agar transparan dalam proses penyaluran bantuan sosial (bansos).
Peringatan ini disampaikan menjelang pencairan bansos sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa-Bali.
"KPK berharap kebijakan pemerintah untuk kembali menyalurkan bansos COVID-19 tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya sehingga dapat tepat sasaran dan terhindar dari potensi penyimpangan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Senin, 5 Juli.
Dia menyebut mekanisme penyaluran bansos tunai yang saat ini dipilih pemerintah memang memiliki risiko lebih rendah dibanding bansos natura.
"Namun, bukan berarti (pemberian, red) tanpa kendala," tegas Ipi.
Setidaknya, ada sejumlah temuan KPK dalam proses penyaluran bantuan sosial yaitu akurasi data penerima yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data.
KPK menyebut saat ini sudah ada sejumlah langkah perbaikan yang telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Sosial berdasarkan hasil rekomendasi. Sehingga, perbaikan ini harusnya membuat kualitas data semakin baik ke depannya.
"Pemutakhiran data juga melibatkan peran pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait lainnya sehingga koordinasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan perlu terus dibangun," kata Ipi.
Dengan begitu, bansos yang akan diberikan kepada masyarakat diharap benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.
"Harapannya, bansos dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak dan membutuhkan, serta akuntabel dari aspek tata laksananya," ungkapnya.