KPK Tetapkan Juliari Batubara sebagai Tersangka Korupsi Dana Bansos COVID-19 dalam Memori Hari Ini, 6 Desember 2020
Juliari Batubara yang pernah menjabat sebagai Menteri Sosial era 2019-2020. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Memori hari ini, tiga tahun yang lalu, 6 Desember 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan itu dilanggengkan karena Juliari terlibat kasus dugaan suap bansos penanganan COVID-19.

Seisi Indonesia kemudian mengutuk Juliari. Ia dianggap telah tak tahu diri di tengah kondisi rakyat Indonesia hidup morat-marit karena COVID-19. Sebelumnya, virus dari Wuhan membuat kehebohan di seisi Indonesia.

Kehadiran Pandemi COVID-19 membawa narasi ketakutan di Indonesia. Alih-alih hanya membawa narasi COVID-19 sebagai penyakit mematikan, tapi virus itu justru mampu mematikan hal lainnya -- dari sektor usaha hingga pariwisata. Semua itu terbukti dengan indikasi COVID-19 masuk Indonesia pada awal Maret 2020.

Indikasi itu berasal dari munculnya korban pertama, kedua, dan ketiga dari pandemi. Namun, banyak ahli yang menyebutkan bahwa pandemi sudah masuk Indonesia jauh lebih awal. Cepat atau lambat masuk COVID-19 tetap saja membawa petaka.

Menteri Sosial Juliari Batubara di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). [Antara/Puspa Perwitasari/foc)

Pemerintah Indonesia kelabakan. Empunya kuasa kebingungan menghalau pandemi. Ada upaya, tapi sering kali berujung kegagalan dan malah membuat korban jiwa terus melayang. Angka penularan COVID-19 di Indonesia kian meningkat tajam.

Sikap pun diambil. Langkah pencegahan disiapkan. Jaga jarak jadi andalan. Kondisi itu membuat banyak kantor terpaksa mengatur karyawannya untuk kerja dari rumah. Semuanya bermuara kepada keinginan supaya pandemi berakhir. Sekalipun banyak di antaranya dirumahkan pula karena COVID-19.

Pemerintah tak ingin lepas tanggung jawab. Gebrakan meringankan penderitaan rakyat dengan bansos dilakukan. Upaya itu supaya rakyat Indonesia semangat hidup. sekalipun gebrakan itu tak mampu meredam badai pengangguran.

“Gelombang PHK juga terjadi di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, hingga Senin, 6 April 2020, mencatat sebanyak 191 perusahaan telah memecat sedikitnya 24 ribu pekerja. Adapun Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, sebanyak 151 perusahaan di wilayahnya telah merumahkan dan memecat 18 ribu pekerja akibat pagebluk ini. Rinciannya, 16.089 dirumahkan dan 1.923 di-PHK.”

Pekerja membawa paket bantuan sosial (bansos) yang akan disalurkan di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). (Antara/M Risyal Hidayat)

“Di Ibu Kota, angkanya lebih fantastis. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta mencatat sekitar 132 ribu pekerja telah dirumahkan dan 30 ribu lainnya diberhentikan. "Mereka berasal dari 18.045 perusahaan.” tertulis dalam laporan Majalah Tempo berjudul Ledakan PHK di Depan Mata (2020).

Pembagian bansosnya nyatanya tak berjalan mulus. Biang masalahnya tak melulu dari pembagian bansos tak tepat sasaran, muara masalahnya terletak dari pejabat serakah. Bansos banyak dikorupsi, bahkan oleh sekelas Mensos, Juliari Batubara.

KPK pun bergerak cepat menangkat Juliari dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan nilai total Rp14,5 miliar. Ia kemudian dijadikan tersangka pada 6 Desember 2020. Juliari diduga terlibat dalam suap dana bansos COVID-19. Segenap rakyat Indonesia pun ramai-ramai mengecam Juliari.

Sosok menteri itu juga dianggap tak punya nurani. Jualiari tak punya hati karena mencoba korupsi bansos di tengah kondisi kehidupan segenap rakyat Indonesia sedang morat-marit. Kemudian, Juliari divonis hukuman 12 tahun penjara karena terbukti bersalah beberapa bulan setelahnya. 

"KPK menetapkan 5 (lima) orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari P. Batubara), MJS, AW. Sebagai pemberi AIM, HS," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri sebagaimana dikutip laman CNN Indonesia, 6 Desember 2020.