JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru di balik kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 Jabodetabek yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Jauh sebelum kasus ini terjadi, lembaga anti rasuah ini ternyata telah mewanti-wanti Juliari Batubara.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya telah berulang kali mendatangi Kementerian Sosial untuk mengingatkan agar tidak menyalahgunakan dana bansos COVID-19.
"Sudah bolak-balik kita ingatkan," katanya, kepada wartawan, Minggu, 6 Desember.
Tak hanya itu. Kata Ghufron, KPK juga telah melakukan langkah preventif sebagai upaya antisipasi agar tidak terjadi tindak pidana korupsi di Kementerian Sosial. Namun sayangnya, hal itu ternyata tak indahkan.
"Tapi dianggap persahabatan kali. KPK kan sudah mantau langsung ke Kemensos, bahkan beberapa kali ceramah," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat lima tersangka dalam kasus dugaan suap penyaluran bansos COVID-19. Mereka adalah Juliari, MJS dan AW selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Kemudian, tersangka AIM dan HS selaku pemberi suap.
Kasus ini berawal dari pengadaan paket sembako sebagai bansos penanganan COVID-19 dengan total 272 kontrak senilai Rp5,9 triliun yang dilaksanakan selama dua periode.
KPK menyebut untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
BACA JUGA:
Selanjutnya oleh MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya AIM, HS dan juga PT RPI (Rajawali Parama Indonesia) yang diduga milik MJS.
Terkait OTT korupsi bansos COVID-19, KPK kemudian menyita uang yang sudah disiapkan dari pemberi suap yakni AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung. Uang Rp14,5 miliar disimpan di sejumlah koper dan tas.
"Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Minggu, 6 Desember dini hari.
Dari OTT korupsi bansos COVID-19, ditemukan uang dalam pecahan rupiah dan uang asing. "Masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta)," papar Firli.