Bagikan:

JAKARTA - KPK mengultimatum agar Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) menyerahkan diri bersama tersangka Adi Wahyono (AW). Mensos Juliari ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19.

“KPK mengimbau kepada JPB (Juliari P Batubara) dan AW (Adi Wahyono) untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Minggu, 6 Desember dini hari.

Mensos Juliari Batubara menjadi tersangka korupsi setelah KPK memeriksa saksi dan barang bukti hasil operasi tangkap tangan pada Sabtu, 5 Desember pukul 02.00 WIB dini hari. Dalam OTT, anak buah Mensos Juliari yakni pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) ikut ditangkap. 

KPK menyita duit Rp14,5 miliar dalam OTT bansos COVID-19. Duit ini disimpan 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil. Terdapat mata uang rupiah dan dolar dari duit korupsi bansos COVID-19 ini.

“Masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta),” papar Firli.

OTT KPK dilakukan terkait pengadaan bansos COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

 “JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS,” ujar Firli menyebut modus korupsi bansos COVID-19 di Kemensos.

 

KPK menyebut untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Selanjutnya oleh MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya AIM, HS dan juga PT RPI (Rajawali Parama Indonesia) yang diduga milik MJS.

“Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB (Juliari Peter Batubara) dan disetujui oleh AW,” ujar Firli.